asarpua.com

Inspektorat Nisel Akan Ditagih Jika Programnya Tidak Terealisasi

ASARPUA.com – Nias Selatan – Pihak Inspektorat Nias Selatan akan ditagih jika programnya pada Tahun 2020 tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa dan Sekolah tidak terealisasi.

Hal ini ditegaskan,  Ketua komisi I DPRD Nisel Memoris Fau didampingi Wakil Ketua komisi, Aldika Wau, Sekretaris Komisi, Biv. Tinanda Limbong, Sekwan Nisel, Firman Giawa kepada wartawan, Kamis, (14/11/2019) di Ruang Media Center DPRD saat usai menyepakati pembahasan anggaran untuk Inspektorat Tahun 2020 dimana saat itu juga dihadiri Inspektur Nisel, Emanuel H Telaumbanua.

“Kita tadi sudah sampaikan kepada Inspektorat saat pembahasan untuk membenahi SDM-nya. output dari penganggaran ini pasti akan kita tagih ke depan,” tandasnya.

Ia menambahkan, Inspektorat dapat melakukan pendampingan dalam pengawasan dana desa dan hasinya selanjutnya disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sementara, Inspektur Nias Selatan, Emanuel Telaumbanua, menyebutkan, ada 7 program dan 42 kegiatan pihaknya pada Tahun 2020 dengan anggaran yang sudah disepakati bersama komisi I DPRD sebesar Rp4,9 miliar.

Menurut dia, kendala yang dihadapi pihaknya dalam menangani setiap laporan masyarakat selama ini yaitu kurangnya tenaga teknis.

“Untuk melakukan tugas selama ini Kami sangat terbatas mengenai personil. Bayangkan saja ada 459 Desa, 456 Sekolah, 36 Puskesmas, sementara tenaga audit kita hanya 33 orang. makanya tidak kami capai target  karena kekurangan tenaga audit,” tuturnya.

Ia juga mengaku bahwa ada banyak laporan masyarakat yang masuk di Inspektorat namun belum tuntas semua di audit karena terkendala dengan hal tersebut.

“Ada banyak juga laporan karena tidak cukup bukti,” imbuhnya.

Meski begitu, ada beberapa laporan masyarakat yang ditangani pihaknya  telah bergeser ke pihak penegak hukum. (as-hal)

Related News

Sambut Positif Kehadiran Balai Pengawas Tertib Niaga

Redaksi

Menhub akan Konsultasi ke KPPU Terkait Tingginya HargaTiket Pesawat

Redaksi

Aspirasi Masyarakat ke Mendagri: Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Tidak  Boleh Ditunda

Redaksi