asarpua.com

FPKS DPRD Medan Tolak Ranperda Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg

ASARPUA.COM – Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan menyatakan menolak Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg tertentu di wilayah Kota Medan. Penolakan itu dikemukanan anggota F-PKS DPRD Kota Medan, Asmui Lubis saat menyampaikan pandangan fraksinya pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (15/10/2018).

Penolakan itu mewarnai Sidang Paripurna Ranperda tersebut dimana hampir seluruh fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui kecuali F-PKS.

“Sebagaimana usulan Ranperda adalah hak inisiatif, sebelumnya kami berpandangan bahwa saat ini belum perlu diusulkan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG tertentu di wilayah Kota Medan,” kata Asmui.

Alasan penolakan itu, kata dia, karena F-PKS menilai waktu yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda.

“DPRD Kota Medan saat ini masih memiliki banyak hutang pembahasan Ranperda yang belum selesai. Terakhir, DPRD Kota Medan tidak berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2018 per 30 September 2018 kemarin,” tegas Asmui.

Kegagalan ini, menjadi catatan sejarah bagi DPRD Kota Medan karena pada tahun–tahun sebelumnya selalu dapat menyelesaikan pembahasan R-APBD Kota Medan. Ditambah lagi, belum selesainya pembahasan ranperda-ranperda lainnya.

Sementara seperti yang kita ketahu, lanjut Asmui, masa jabatan anggota DPRD Kota Medan hanya tinggal beberapa bulan lagi dan kampanye sosialisasi calon anggota dewan yang sudah dimulai.

“Jikalau Ranperda ini diusulkan saat ini, kami khawatir bisa mengganggu konsentrasi pembahasannya dan akhirnya tidak bisa selesai atau diparipurnakan menjadi peraturan daerah. Atas pertimbangan itulah, kami menilai usulan ini belum tepat jika Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG tertentu di wilayah Kota Medan diusulkan saat ini,” tukasnya.

Namun, F-PKS, kata Asmui bukan berarti tidak menyetujui subtansi ranperda LPG 3 kg. Sebagai solusinya, F-PKS mendorong agar DPRD Kota Medan mengusulkan kepada Walikota Medan untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).

“Penerbitan Perwal Medan bisa lebih cepat dan lebih efektif dari segi waktu dan pembahasannya,” demikian Asmuni Lubis. (as-01)

Related News

DPRD Medan Minta BPPRD Pekerjakan Kembali PHL Putus Kontrak 

Redaksi

DPRD Medan Minta PUD Pasar Hilangkan Birokrasi Berbelit

Redaksi

Pemprovsu Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan P APBD 2019

Redaksi