ASARPUA.com – Medan – “Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin secara sah bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Abdul Azis saat membacakan vonis, terhadap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin, Kamis (11/06/2020), yang berlangsung secara virtual di Gedung PN Medan Jalan Pengadilan Medan.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Abdul Aziz dalam persidangan online. Pada sidang ini hakim dan penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Kantor KPK di Jakarta. Terdakwa Eldin tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Setelah menghukum Dzulmi Eldin pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Medan.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Dzulmi Eldin selama 4 tahun.
Dengan diputusnya vonis terhadap Dzulmi Eldin 6 Tahun, maka sesuai ketentuan Akhyar Nasution yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan segera akan menjadi Walikota Medan defenitif.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, yang dikonfirmasi terkait status hukum Dzulmi Eldin, Hasyim mengaku sudah mengetahui vonis yang dijatuhkan kepada Walikota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin.
Kata Hasyim, setelah divonis maka Dzulmi Eldin akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota Medan. Disaat bersamaan juga akan dilakukan pengusulan pengangkatan Wakil Walikota Medan, yang kini menjabat sebagai Plt Walikota Medan Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan defenitif untuk menjalani sisa masa jabatan Walikota Medan 2016-2021.
“Untuk itu kita tunggu salinan putusan dari pengadilan, kalau tidak ada banding dari Pak Dzulmi Eldin maka akan diusulkan untuk pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan defenitif,” ujar Hasyim, Kamis (11/06/2020), di Medan. (asarpua-red)