asarpua.com

DPRD Medan Setujui LPj Walikota Medan Disahkan Jadi Perda Tahun 2020

ASARPUA.com – Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution atas Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2020.

Persetujuan ini diperoleh setelah seluruh Fraksi di DPRD Kota Medan menyatakan menerima LPj yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (14/07/2020).

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE saat membuka Sidang Paripurna. (Foto. ASARPUA.com)

Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Medan dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, HT Bahrumsyah dan Rajuddin Sagala dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution, para anggota dewan dan unsur Forkompida Kota Medan.

Sebelum masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, Ketua Pansus LPj Pelaksanaan APBD 2019 Ihwan Ritonga lebih dahulu menyampaikan laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan.

Dalam laporannya Ihwan Ritonga menyampaikan bahwa hasil pembahasan Banggar, salah satu alasan minimnya çapadan realisasi kinerja pada beberapa SKPD di Pemko Medan adalah dikarenakan terjaadinya efisiensi anggaran. Selain itu Banggar juga menyoroti tingginya angka Silpa yang mencapai Rp506 miliar lebih dimana  sebagian besar berasal dari anggaran pembangunan infrastruktur yang tidak terealisasi.

Oleh karena itu Banggar DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memperbaiki sistem perencanaan program kegiatan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan anggaran, serta efektifitas dalam pemanfaatannya.

Pemko Medan juga diminta untuk melakukan penyempurnaan pencatatan penyertaan modal pada perusahaan daerah, melakukan koordinasi terkait status aset milik Pemko Medan serta melakukan revisi terhadap Perda Kota Medan tentang kekayaan daerah dan Perda tentang penyertaan modal.

Usai seluruh fraksi menyatakan menerima LPj Walikota atas pelaksanaan APBD TA 2019, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Plt Wali Kota, Ketua DPRD Medan, dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan disaksikan anggota DPRD Medan, pimpinan OPD serta unsur Forkopimda Kota Medan. (Foto. ASARPUA.com)

Selanjutnya Banggar DPRD Medan menyampaikan beberapa rekomendasi antara lain yaitu:  Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan pada TA 2019 yang melaksanakan 8 program kerja dengan capaian realisasi anggaran langsung sebesar 79,42% atau Rp.37.524.118.055,00. Sedangkan realisasi penerimaan pada TA 2019 sebesar 90,56% atua Rp1.463.915.001.282,00

Terkait sistem pengelolaan piutang PBB yang belum optimal dan menjadi salah satu temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rencana untuk melakukan Memorandum of Understanding  (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Medan dalam hal pemberian kuasa untuk melakukan penagihan piutang pajak daerah harus segera direalisasikan.

Banggar jug mengulas tentang hasil temuan BPK RI terkait realisasi pajak hotel 82,3%, pemeriksaan, penetapan serta penagihan pajak hotel dan restoran harus dilakukan secara lebih optimal dan melakukan pemutakhiran database terkait piutang PBB. Untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pemungutan pajak daerah Pemko Medan dapat menggunakan sistem pemungutan pajak online yang terintegrasi dan tersambung langsung dengan badan pengelola pajak melalui penggunaan tax survailance system (TSS).

Selanjutnya Banggar melakukan pembahasan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Banggar menyampaikan ada 8 program yang dilaksanakan dengan realisasi belanja langsung sebesar Rp6.158.567.392,00 atau 55,90% sedangkan realisasi pendapatan hanya sebesar Rp45.353.515.627,00 atau 23,38%. Melihat rendahnya realisasi pendapatan Pemko Medan dalam menetapkan target pendapatan harus realistis mengingat adanya penerapan sistem OSS (online single submission)

Ketua Banggar yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihhwan Ritonga saat membacakan Laporan Hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota. Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Angaran 2019. (Foto. ASARPUA.com)

Dalam rangka peningkatan kinerja DPMPTSP dan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan izin serta sebagai upaya dalam meningkatkan iklim investasi di Kota Medan, Pemko Medan diminta untuk merencanakan pembangunan Mall Pelayanan Public Kota Medan juga diminta memutus mata rantai birokrasi yang panjang dan berbelit, menyelenggarakan promosi investasi baik di dalam maupun di lluar neleri untuk memperbaiki iklim investasi di Kota Medan.

Di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dari 8 program pada TA 2019 dengan realisasi belanja langsung Rp13.155.292.834 atau 85,16%. Meski tidak ada temuan BPK RI di dinas ini tetapi dengan tidak dilaksanakannya kegiatan pembinaan dan pengawasan UMKM tahun 2019 harus dikritisi karena pada dasarnya  pembinaan dan pengawasan pembinaan dapat mewujudkan usaha kecil yang mandiri dan mampu memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat  Kota Medan.

Sorotan kepada Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan yang hanya maraih pendapatan sebesar Rp10.171.338,00 sedangkan beban operacional sebear Rp11.617.394,00 berarti PD Pembangunan Tahun 2019 mengalami kerugian Rp1.446.055.454,00. Salah satu penyebab kerugian PD Pembangunan setiap tahun adalah besarnya beban operasional khususnya jumlah pegawai.

Sedangkan pendapatan PD Pasar tahun 2019 Rp47.268.335.397 sedangkan beban usaha Rp46.903.190.099 dengan pendapatan dan lain-lain sebesar Rp498.581.845 sehingga total laba Rp439.039.937 sehingga kontribusi PD Pasar terhadap Pemko Medan adalah Rp219.519.968,50 pada tahun 2019 dan diharapkan tetap meningkatkan kinerja  dan kontribusi pendapatan ke Kas Pemko Medan dengan melakukan inovasi-inovasi yang menguntungkan pedagang dalam menjlankan usahannya. PD Pasar juga diminua  melakukan penataan terhadap 52 pasar yang dikelola agar tidak mengganggu estetika dan ketertiban jalan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Robi Barus saat membacakan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda Kota Medan tentang LPj pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. (Foto. ASARPUA.com)

PD Rumah Potong Hewan, pada tahun 2019 mengalami kerugian Rp1.233.829.810. Keberadaan PD Rumah Ptong Hewan Kota Medan perlu dievaluasi Karena sampli saat ini perusahaan ini tidak mampu memenuhi biatya operasionalnya dan tidak memberikan kontribusi ke Kas Pemko Medan sehingga ada baiknya apa yang menjadi tuga RPH dapat dilimpahkan ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.

Selanjutnya menyoroti kinerja Dinas PU Kota Medan yang melaksanakan 13 kegiatan pada tahun 2019 dengan realizais belanja Rp589.745.945.540 atua 83,28% sedangkan realizais target sebesar 76,96%.

Pembangunan infrastruktur menjadi penyumbang silpa terbesar pada APBD TA 2019. Salah satu penyebabnya adalah keterlambatan pada pelaksanaan proses tender sertã belum terintegrasinya proses perencanan pada dinas PU. Kedepannya proses tender harus dilaksanakan pada awal tahun anggaran sehingga proses pengawasan pekerjaan di lapangan lebih optimal.

Suciatai saat membacakan pendapat akhir Fraksi Gerindra terhadap Ranperda Kota Medan tentang LPj pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. (Foto. ASARPUA.com)

Dinas Perhubungan hanya mampu merealisasikan pendapatan sebesar Rp29.065.061.200 atau 46,80% sedangkan realises belanja langsung sebesar Rp70.839.295.629,19 atju 91,17%. Minimnya realisasi pencapaian PAD khususnya dari sektor perparkiran harus menjadi perhatian Pemko.

Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Penataan Ruang, dari 13 program dengan realiasasi belanja langsung adalah sebesar Rp317.848.406.719 atju 59,97%. Besarnya Silpa pada dinas ini karena belum direalisasikannya anggaran untuk pembebasan lahan serta belum jelasnya dasar hukumkepemilikan asset yang akan direhabilitasi menjadi indikator Masih buruknya sistem perencanaankegiatan pada Pemko Medan sehingga harus menjadi pembelajaran pada perencanaan anggran tahun 2021.

Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, mencapai realisasi belanja langsung 97,97% sedangkan realisasi pendapatan 74,21%. Persoalan data wajib retribusi sampah menjadi persoalan setiap tahun sehingga Pemko Medan perlu mencari solusi yang konkrit sebagai upaya peningkatan PAD dari retribusi pengutipan sampah.

Banyaknya keluhan masyarakat atas mahalnya  biaya pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) Kristen Simalingkaar B harus menjadi perrhatian serius dari Pemko Medan. Pemko oharus transparan terkait besarnya biaya pemakaman di TPU tersebut. Dinas ini jlug dimiinta untuk menindklanjluti temuan BPK terkait perbedaan saldoselisih penggunan BBM sebesar Rp22l8.600.000 dan selisin saldo duku cadang sebesar Rp111.000.000.

Keberadaan dan keindahan taman-taman Kota Medan belum berbanding lurus dengan tingginya anggaran yang direalisasikan dalam hal pemeliharaan dan perawatan taman  sehingga perlu untuk dievaluasi oleh Pemko Medan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, realisatie belanja langsung Rp6.068.358.002 (55,45%). Tingginya angka Silpa mencapai Rp506 miliar yang sebagian besar erasal dari anggaran pembângunan infrastruktur yang tyda terealisasi oleh Karena itu Banggar DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk memperbaiki sistem perencanaan program kegiatan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilam anggaran, serta efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan anggaran.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, dimana realisasi pendapatan daerah tahun 2019 sesear Rp3.774.597.004.229,56 (94,68%). Dan Realisasi belanja langsung tahun 2019 adalah Rp7.939.806.702.004 (54%). Berdasarkan habil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan BPKAD tahu. 2019 maka BPKAD harus memperbaiki sistem pengendalian internal erta penertiban pengelolaan kas.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan Afif Abdillah saat membacakan pendapat akhir Fraksi Nasdem terhadap Ranperda Kota Medan tentang LPj pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. (Foto. ASARPUA.com)

BPKAD diminta untuk lebih cermat dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan anggaran SKPD dengan memperhatikan skala prioritas. Pemko Medan diminta untuksegera melakukan revisi Perda tentang kekayaan daerah dan BPKAD diminta untuk melakukan penertiban administrasi terhadap aset milik Pemko Medan.

Laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang LPj pelaksanaan APBD TA 2019 sebanyak lebih kurang 30 halaman ini dibacakan secara bergantían dari Ikhwan Ritonga dan Rajuddin Sagala dan disampaikan untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan  dan diharapkan mead pedoman Pemko Medan dalam memperbaiki kinerja dan dapat menjadi dasar elaksanaan koordinasi antar OPD yang ada dijajaran Pemko Medan.

Melakukan Telaah

Sementara itu setelah melakukan berbagai telaah dan kajian khususnya terhadap tanggapan Walikota Medan dan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan dengan Kepala Organisasi Kepala Daerah serta tim anggaran Pemko Medan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2019, serta memperhatikan realisasi pendapatan dan belanja daerah Kota Medan TA 2018 dapat disampaikan dengan rinci yaitu Pendapatan sebesar Rp5.518.768.106.206,31.

Selanjutnya Belanja sebesar Rp5.059.288.700.981,01. Transfer sebesar Rp1.436.985.100,00. Surplus Rp458.042.420.125,30. Pembiayaan dengan rincian penerimaan sebesar Rp68.608.840.240,07 dan pengeluaran Rp20.000.000.000,00. Pembiayaan Netto Rp48.608.840.240,07 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp506.651.260.365,37.

Fraksi Menerima dengan Catatan

Meski menerima namun sejumlah fraksi memberikan catatan untuk ditindaklanjuti, Fraksi Nasdem mengkritisi terkait realisasi pendapatan yang kurang dari target yang sungguh tidal ajar dan belum memuaskan. Hal ini disebakna ada beberapa sektor peneriman pada pendapatan asli Daerah seperti sektor pajas daerah dan retribusi daerah seharusnya surplus tetapi realissinya tyda mampu mencapai target dengan maksimal. Hal ini menunjukkan Pemko Medan belum melakukan Langkat yang temat dan tegas. Terhadap penetapan priorinnas kebijakan yang telah diprogramkan dalam spaya peningkataan PAD

Fraksi Nasdem meminta Pemko untuk tahun anggaran mendatang harus pro aktif mengevaluasi SKPD yang tidak mampu merealisasikan anggaran pendapatannya. Selain itu fraksi ini juga menyoroti besarnya silpa tahun 2019 sebesar Rp506,651 miliar disebabkan Karena pada tahun 2019 program pekerjaaan yang gaga kocntrak dan puts contra dan banyak terdapat program pekerjaan yang tidak dilaksanakan hingga akhir tahun 2019 Serta adanya efisiensi anggaran.

Menurut Fraksi Nasdem Silpa dari masing-masing SKD sngat besar sehingga LPj Walikota Medan TA 2019 dirasa belum memuaskan Karena Pemko Medan tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai program yang telah ditetapkan. Pemko Medan dalam hal ini terlalu semah di dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan  APBD Kota Medan TA 2019 sehingga sanat banyak ditemukan kelemaahan disetiap SKPD. Antara lain di Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan, penyerapan anggaran untuk pembangunan perbaikan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah penyerapannya masih terlalu kecil hanya 76% dari yang dianggarkan Rp15,560 miliar lebih yang terealisasi hanya Rp11,8 miliar lebih. Fraksi Nasdem berharap ke depannya penyerapan untuk pebangunan diinstansi ini harus mendekati 100% karena masyarakat miskin sangat membutuhkan tenpat tinggal yang layak dan ini harus menjadi prioritas Pemko Medan.

Selanjutnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Syaiful Ramadhan dalam pendapatnya menyampaikan bahwa dengan pencapaian anggaran yang ada menunjukkan keseriusan OPD dalam melayani masyarakat sebagaimana tupoksinya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menilai sistem perencanaan anggaran pemerintah Kota Medan masih amburadul dan tidak profesional. Penilaian ini disampaikan jurubicara Fraksi PKS Syaiful Ramdhan “Realisasi belanja daerah Kota Medan pada tahun 2019 adalah sebesar 5,05 trilyun rupiah atau sebesar 80,27 persen juga tidak memberikan impresi yang baik sebagai sebuah kota dengan tingkat kebutuhan yang tinggi. Semakin menurunnya realisasi anggaran dari tahun sebelumnya menunjukkan masih banyak oOPD yang tidak serius dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Bahkan dalam pembahasan, kata Syaiful, banyak OPD menyampaikan alasan tidak terealisasinya kegiatan yang telah dianggarkan adalah karena adanya arahan/instruksi untuk melakukan efisiensi atau penghematan anggaran, waktu tender yang sudah mepet dan belum ada dasar hukumnya.

“Terkait hal ini, kami juga sangat menyesalkan dan heran mengapa defenisi penghematan anggaran menurut pemerintah Kota Medan adalah dengan tidak merealisasikannya padahal sudah ditetapkan dan memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk direalisasikan. Menyikapi hal ini, kami menilai bahwa sistem perencanaan anggaran pemerintah Kota Medan masih amburadul dan tidak profesional karena masih menganggarkan kegiatan yang tidak akan dilaksanakan,” tegas Syaiful.

Yang menjadi masalah, kata Syaiful kegiatan – kegiatan yang masuk dalam daftar efisiensi anggaran tersebut adalah program-program yang menyentuh langsung kepada masyarakat sementara kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremoni dan kurang bermanfaat justru tetap dilaksanakan.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan tahun 2019 kepada DPRD Kota Medan merupakan indikator penting dalam melihat kinerja pemerintah Kota Medan dan seluruh jajarannya dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan. Oleh karenanya, pencapaian – pencapaian yang ada akan menunjukkan keseriusan atau tidak OPD dalam bekerja melayani masyarakat sesuai dengan tupoksiny,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah catatan dintaranya realisasi pendapatan Kota Medan pada tahun 2019 sebesar 5,51 trilyun rupiah atau sebesar 88,20 persen belumlah memuaskan karena terlalu banyak pencapaian pada sektor pendapatan jauh dari target yang telah ditetapkan. “Kami berharap bahwa pemerintah kota medan serius dalam menggarap seluruh potensi pendapatan dan terutama pad kota medan pada tahun 2019,” kata dia.

Kemudian pencapaian pendapatan yang sangat rendah pada sektor retribusi parkir tepi jalan umum harus betul – betul mendapat perhatian dari pemerintah Kota Medan , FPKS mengusulkan agar parkir tepi jalan umum dibuat dengan sistem e-parking untuk meningkatkan realisasi PAD. “Kami mendesak agar seluruh rekomendasi yang telah dihasilkan badan anggaran selama pembahasan LPJ pelaksanaan APBD Kota Medan tahun 2019 untuk dilaksanakan oleh pemerintah Kota Medan dan bukan sekedar angin lalu karena ini menyangkut kepercayaan antar lembaga,” ungkapnya.

Selanjutnya Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melalui Siti Suciati menyampaikan pendapat, Pemko Medan terus meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan khususnya terhadap pendapatan daerah terjadinya peningkatan pendapatan daerah sebagaimana yang dikerjakan Pemko Medan. Fraksi ini menilai Pemko Medan Masih belum mampu meningkatkan kinerja pembangunan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, terkhusus maalah infrastruktur yang terkesan sannat lambat apalagi masalah perbaikan jalan dan drainase padahal anggaran sudah ditambahkan.

Fraksi Gerindra mengharapkan agar adanya profesional kerja dalam perbaikan jalan dan drainase di Kota Medan, bekas Tanah galin sanat mengganggu peguna jalan dan akhirnya mika turun hujan akn jatuh kembali ke dalam parit sehingga menyebabkan jalan manet dan drainase cembali tumpat. Kami harap ke depannya tidak ada lagi pekerjaan fisik Dinas PU yang tidak tepat sasaran dan proses tender harus dilaksanakan pada awal tahun anggaran sehingga proses pengawasan pekerjaan di lapangan dapat lebih optimal lagi.

Sedangkan permasalahan banjir di Kota Medan juga sampai saat ini masih belum sepenuhnya teratasi. Fraksi Gerindra berharap Pemko Medan berperan aktif, sehingga permasalahan banjir bisa dicepat teratasi dengan maksimal. Terkait temuan BPK terkait wajib pajak untuk hotel terdapat 502 wajib pajak, 370 hotel sedangkan hotel 5.778 wajib pajak 2040 diantaranya dengan status aktif terapi ternyata realisasi pajak hotel hanya 82,3%. Oleh Karena itu pemeriksaan, penetapan dan penagihan pajak hotel harus dioptimalkan sn Pemko Medan perlu menerapkan atu ran terkait prosedur penindakan para wajib pajak khusunya pajak hotel dan restoran yang tidak melakukan pembayaran pajak serta mengendalikan pengelolaan piutang PBB-P2.

Sidang Paripurna DPRD Kota Medan. (Foto. ASARPUA.com)

Sedangkan Fraksi Demokrat mengatakan Pendapatan Daerah Kota Medan yang hanya mengalami pertumbuhan 0,02 persen merupakan gambaran ketidakseriusan Pemko Medan  dalam melakukan kinerja yang lebi maksimal. Sebenarnya apabila SKPD benar-enar bekerja maximal bark dalam penagihan tunggakan dan melakukan pengawasan termasuk penegakan hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap Perda proyeksi peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah kami yakin masih memungkinkan untuk ditingkatkan.

Fraksi Demokrat menyakini Masih ada beberapa pajak daerah dan retribusi daerah  yang penerimannya berpotensi dapat meningkatkat antara lain pajak reklame, pajak hibguran, retribusi peyananang persampahan/kebersihan, retribusi parker tepi jalan umum dan retribusi tera ulang yang sangat potensial untuk pemasukan kas Pemko.

Fraksi ini  juga mengharapkan ada terobosan-óerobosan agar BUMD yang ada di Kota Medan mampu memberikan kontribusi bagi PAD Kota Medan. Dan perlu dicatat kekayanan Pemko Medan yang dipisahkan untuk PD RPH Saja Sudan mencapai Rp37 miliar lebih. Namun demikian pendapat yang didrencanakan dari PD RPH hanya Rp150 juta sehingga proyeksi PAD dari bagian laba BUMD tidak realistis.

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), meminta Pemko Medan untuk serius menangani persoalan aset Pemko Medan. Penerimaan dan pendapatan dari pemakaian kekayaan daerah Pemko Medan sangatlah rendas dan tidak layak, padahal aset Pemko Medan dipakai tau disewa oleh pika keliga sangatlah potensial dan strategis. Selain itu kondisi BUMD yang dimiliki Pemko Medan cukup memprihatinkan seperti PD RPH, PD Pembangunan berdasarkan laporan yang disampaikan mengalami minus keuangan yang sangat besar. Hanya PD Pasar yang memberikan kontribusi bagi kas Pemko Medan itupun sangatlah rendah. Pendapat yang diterima dari ketiga BUMD tersebut tidak seimbang dengan modal dan aset yang dimiliki.

FPAN juga menyoroti pendapatan dari perizinan mendirikan bangunan yang sangat rendah. Fraksi ini menial instanse terkait tidak serius dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, diduga masih sarat dengan permainan oleh oknum-oknum kadal sehingga berpotensi terjadinya kebocoran-kebocoran pada pendapatan dari sektor IMB yang menjadi dagangan laku menggiurkan bagi oknum tertentu. Hal ini terbukti jumlah bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan ataupun jumlah lantai yang dibangun.

FPAN selanjutnya menyoroti belum maksimalnya penyerapan anggaran untuk pelaksanaan program serta peningkatan pelayanan publik dan upaya mensejahterakan masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan terdapatnya silpa sebesar Rp506 miliar. Angka ini sangat besar dan sesungguhnya sangatlah berguna bila dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan pelayanan publik dan bagi kesejahteraaan masyarakat Kota Medan.

Sedangkan Fraksi Golkar DPRD Kota Medan juga menyoroti besarnya Silpa APBD 2019 disinyalir karena ketidakmampuan Kepala OPD merealisasikan anggaran secara optimal. Hal ini mengakibatkan tidak tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana jawabawan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution, dikarenakan  kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Menurut Fraksi Golkar ketidaktegasan Plt Walikota Medan dalam menertibkan parkir-parkir liar, papan-papan reklame dan bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga mempengaruhi tidak tercapainya target PAD Kota Medan.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M. Rizki Nugraha SE dalam pendapat fraksinya terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pertanggugjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kota Medan tahun 2020.

Menurut Rizki, besarnya Silpa dari jawaban yang di berikan, bahwa tidak terealisasinya anggaran belanja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah OPD adalah disebabkan adanya kendala-kendala manejerial, seperti kendala waktu dan proses yang lama. Jawaban Plt Walikota Medan menurut anggota dewan yang duduk di Komisi IV DPRD  Medan ini, adalah jabawan normatif.

“Karena setelah kami cermati dan telusuri lebih dalam tentang LKPj.Kota Medan tahun anggaran 2019, besarnya Silpa di masing-masing OPD adalah karena ketidakmampuan para kepala OPD dalam merealisasikan anggaran secara optimal, cermat, tetap dan akuntabel,”ungkap Rizki.

Minimnya serapan anggaran belanja dan realisasi PAD tersebut, tambah Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Anggatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut ini menandakan ketidakmampuan OPD terkait melaksanakan tugas dan tangggungjawab dalam memahami arti dan tujuan visit dan misi Plt Walikota Medan.

Beberapa Kabupaten/Kota Kepala OPD yang serapan anggaran belanjanya dibawah 80 persen dan realisasi PAD-nya dibawah 75 persen sudah dilakukan evaluasi oleh Bupati/Walikotanya.

“Harapan kami  di Kota Medan hal tersebut juga harus dilakukan oleh Plt Wakilkota Medan, guna terwujudnya Medan Kota Metropolitan yang berdaya saing dan tidak ketinggalan dari Kabupaten/Kota lainnya.

Pelaksanaan peningkatan pengawasan anggaran yang intensif terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran seperti system pelaporan dan penerimaan, perlu terus dilaksanakan secara kontiniu pelaksanaan pembangunan yang standard dan kualitas kita harus dipertahankan.

“Dari hasil analisis dan pengamatan yang kami lakulan di internal fraksi, adanya beberapa kepala daerah dan pejabat daerah yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kurangnya fungsi pengawasan yang dilakukan inspektorat daerah sebagaimana badan pengawas internal dalam penggunaan dan pelaksanaan APBD.

“Untuk itu Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mendesak agar inspektorat  Kota Medan benar-benar melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan APBD Kota Medan setiap tahun anggaran, guna menghindari terjadinya praktek korupsi dan kolusi di lingkungan Pemko Medan kedepan,”ungkap Rizki yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuamgan (PDI Perjuangan) dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Robi Barus menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun 2019 yang mencapai Rp5,5 triliun lebih yang terdiri dari PAD sebesar Rp1,82 triliun lebih, pendaapatan transfer sebesar Rp3,4 trillion lebih dengan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp5,5 trilliin lebih atau 88,20 persen maka terjadi peningkatan bila dibandingkan dengan realisasi PAD tahun 2018 yang hanya mencapai 81,19
persen.

Atas peningkatan perolehan PAD tahun 2019 ini Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi kinerja Pemko Medan dan kiranya peningkatan PAD ini dapat lebih ditingkatkan di tahun-tahun mendatang menlalui pengelolaan sumber daya alam (SDA), summer ekonomi dan summer keuangan Pemko Medan yang efektif, efisien dan akuntabel.

Di sisi lain Fraksi PDI Perjuangan Melahat peningkaatan Pendapatan daerah Kota Medan tidak linier dengan PAD Kota Medan tahun 2019. Dilaporkan realisassi PAD tahun 2019sebesar Rp1,82 trillion lebih dari target Rp2,31 trillion lebih atau 79,11 persen. Bila realist pendapatan Daerah bisa mencapai 88,2 persen kenaap realisatie PAD hanya, 79,11
persen. Menurut analisa dan pandangan Fraaksi PDI Perjuangan masih terjadi kebocoran-kebocoran dan penyelewengan yang dilakukan oknum aparat/pegawai Pemko Medan yang terlibat langsung dengan pengelolaan retribusi daerah dan kajak daerah sebagai summer potensial PAD Kota Medan. Atas casar itu fracks ini meminta agar Pat Walikota Medan selalu meningkatkan pengontrolan dan pengawasan terhadap aparat yang terlibat dalam hal ini guna menghiqdari terjadinya kerugian keuangan daerah Kota Medan dimasa-masa yang akan datang.

Demikian juga dengan realisasi belanja daerah tahun 2019, Fraksi PDI Perjuangan mengapreasiasi kinerja Pemko Medan. Realisasi belanja daerah tahun 2019 secará akumulatif dilaporkan mencapai Rp. 5,05 triliun lebih yang terdiri dari: Belanja operasional sebesar Rp4,06 triliun lebih, belanja modal sebesa Rp992,66 dan belanja tak terdugga sebesar Rp599,21 juta lebih. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa realisasi belanja daerah tahun anggaran 2019 mencapai 80,27 persen dari target belanja yang ditetapkan dan terjadi peningkatan sebesar 2,95 persen bila dibandingkan dengan realisatie belanja tahun anggaran 2018. Peningkatan realisasi anggaran belanja ini juga Kayak diapresiasi namun diharapkan peningkatan anggaran belanja tersebut harus diiringi dengan peningkatan kwalitas barang dan jasa yang dibelanjakan.

Demikian juga dengan realisasi transfer bantuan keuangan ssecara akumulatif dilaporkan realisasi transfer bantuan keuangan tahun 2019 adalah sebesar Rp1,43 miliar lebih dari target yang dianggarkan Rp1,59 miliar lebih atau 90,24 persen dari yang dianggarkan. Secara persentase realisasi transfer bantuan keuangan tahun anggaran 2019 menurun bila dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2018 yang mana pada tahun 2018 realisasi transfer bantuan keuaangan mencapai 100 persen dari yang ditargetkan, ini menjadi Catalan kami dan perlu penjelasan dari Pkt Palikota Medan.

Selanjutnya terkait realisasi pembiayaan secara akumulatif dilaporkan sebagai berikut dimana penerimaan pembiayaan sebesar Rp 68,60 miliar lebih, pembiayaan pengeluaran sebesar Rp20 miliar. Berdasarkan uraian di atas, maka Silpa tahun anggaran 2019 tercatat sebesar Rp.506,65 miliar lebih. bila dibandingkan dengan tahun 2018 maka mengalami peningkatan yang sannat signifikant dan menimbulkan pertanyaan besar bagi Fraksi PDI perjuangan. Bila pada tahun 2018 sisa lebih pembiayaan anggaran hanya sebesar Rp67,31 miliar lebih kenapa pada tahun anggaran 2019 Silva bisa mencapai Rp506,65 miliar lebih atau campir sepuluh kali lebih besar dari Silva tahun anggaran 2018.

Dengan adanya Silpa yang sangat besar tersebut dipastikan ada kelemahan-kelemahan dan kekurang telitian Pemko Medan dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga melakukan koreksi daan kritik Serta mempertanyakan atas presentase realisasi anegaran pendapatan dan anegaran belanja tahun anggaran 2019 dibeberapa OPD Kota Medan ada beberapa Kepala OPD tidak dapat merealisasikan secara optimal target pendapatan dan belanja daerah dari yang direncanakan mislnya sisi target PAD di Dinas Kesehatan Kota Medan yang mana target retribusi Rp360,4 miliar yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp176,4 miliar lebih atau sekitar 48,94 %. Demikian juga di Dinas Perhubungan Kota Medan target PAD dari pos retribusi ditetapkan sebesar Rp62,108 miliar lebih yang terealisasi hanya sebesar Rp29,065 miliar lebih atau hanya 46,8 %

Sedangkan untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan target retribusi Rp31,1 miliar lebih yang terealisasi Rp. 23 miliar lebih atau 74,21 %. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu target retribusi Rp193,9 miliar lebih yang terealisasi hanya sebesar Rp45,3 miliar lebih atau hanya sebesar 23,38 %.

Robi Barus mengatakan bahwa rendahnya kinerja OPD di Pemko Medan dapat dilihat secara telas dengan ditandai dari minimnya realisasi target PAD dari pos retribusi daerah yang dikelola di expat OPD tersebut. Sementara  kita tahu bahwa dari keempat OPD tersebut termaasuk uung tombak pemasukan keuangan ke Kas Pemko Medan. Tentu hal ini menjadi perhatian serius dan tanda tanya besar bagi Fraksi PDI Perjuangan. Kenapa ini bisa terjadi apakah karena ada kesalahan dalam pengelolaan retribusi daerah di unit Berja yang ada atau Karena ada penyelewengan, kebocoran atau faktor lain. Perlu penjelasan dari Plt Walikota Medan.

Usai seluruh fraksi menyatakan menerima LPj Walikota atas pelaksanaan APBD TA 2019, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Plt Wali Kota, Ketua DPRD Medan, dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan disaksikan anggota DPRD Medan, pimpinan OPD serta unsur Forkopimda Kota Medan.

Sementara itu, Plt Walikota Medan menyatakan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi catatan sejumlah fraksi dalam menyampaikan pendapat akhir tersebut. Dikatakannya, semua koreksi yang disampaikan itu tentunya sangat positif bagi Pemko Medan untuk terus melakukan perbaikan kedepannya. Pemko Medan juga akan terus mencermati kekurangan yang ada sehingga dapat ditindak lanjuti. “Insya Allah semua catatan dan koreksi akan kita tindak lanjuti. Masih banyak yang belum dicapai, ini merupakan tantangan tersendiri yang harus diatasi dengan sungguh-sungguh,” kata Akhyar. (asarpua-01)

Related News

Anggota DPRD Medan Terima Kunjungan Kerja DPRK Aceh Besar

Redaksi

Baskami Ginting Kukuhkan Pokja Wartawan DPRD Sumut Ajak Jurnalis Kumandangkan Kesejukan Pemilu 2024

Redaksi

Mappilu-PWI Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Bantuan Covid-19 untuk Kepentingan Pilkada

Redaksi