asarpua.com

DPD-JPKP Kabupaten Dairi Minta, Pertamina Tindak Tegas Agen Nakal LPG 3 Kg

ASARPUA.com – Sidikalang – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD-JPKP) Kabupaten Dairi minta, agar PT. Pertamina Persero Region I Medan menindak tegas Agen nakal LPG 3 Kg yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dairi.

Pasalnya, Agen LPG nakal dimaksud telah menabrak sejumlah aturan keagenan baik aturan yang dibuat PT. Pertamina, maupun aturan yang dibuat Pemerintah Daerah terkait Tata niaga Gas bersubsidi LPG 3 Kg.

Hal itu disampaikan Ketua DPD-JPKP Kabupaten Dairi, Logan Karokaro kepada sejumlah awak media usai melakukan Rapat koordinasi dengan sejumlah Relawan JPKP di Sidikalang Minggu (23/02/2020).

Ketua DPD JPKP Kabupaten Dairi itu menjelaskan bahwa, salah satu penyebab tingginya harga LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Dairi adalah karena permainan agen yang dinilai suka-suka tanpa mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah tentang tata niaga penyalurang Gas LPG 3 Kg dimaksud.

Dikatakannya, perbuatan agen yang terkesan suka – suka itu telah membawa pengaruh sangat buruk terhadap iklim usaha peredaran LLG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Dairi.

“Misalnya, Agen dimaksud membuka belasan pangkalan baru di satu wilayah atau Kecamatan tanpa ada melakukan koordinasi dengan Pemerintah Dairi, termasuk menghentikan pasokan Gas ke beberapa Pangkalan lama yang menjadi binaannya tanpa ada pemeberitahuan resmi secara tertulis”, jelas Logan.

Didampingi beberapa Relawan JPKP Dairi, Logan Karokaro juga mengungkapkan,  Pihaknya telah berulang menyurati PT. Pertamina terakait sejumlah Pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan agen bersama sejumlah bukti-bukti pelanggarannya, akan tetapi hingga kini Perusahaan berplat merah itu terkesan tutup mata.

Bahkan menurut Logan, pada Bulan Oktober 2019 belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menyurati pihak Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Medan perihal Evaluasi kinerja dan syarat keagenan perusahaan penyalur gas di Dairi bernomor. 2670/Sekr/X/2019..

“Anehnya, hingga kini pihak Pertamina belum ada menyikapi surat resmi Pemerintah Daerah itu, ada apa dengan sikap Pertamina, apakah Pertamina telah melakukan persekongkolan dengan Agen”, tanya Logan.

Untuk itu dengan tegas Logan meminta agar pihak PT. Pertamina segera melakukan tindakan tegas terhadap agen dimaksud yang ditudingnya telah mengelabui masyarakat dan Pemerintah Dairi.

Related News

Kepala DKP Kota Medan Tanam Trembesi di Cadika

Redaksi

Gubsu Resmikan SMK Negeri 1 Ulu Pungkut Madina

Redaksi

Bawaslu Provsu Dampingi Bawaslu Nisel Terkait Rekapitulasi 

Redaksi