asarpua.com

DKP Kota Medan Tes Urine 3.664 THL

ASARPUA.com – Medan – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan  terus melakukan evaluasi dan penyaringan sehingga benar-benar mendapatkan pekerja yang siap mewujudkan program Pemko Medan menjadikan ibukota Provinsi Sumatera Utara. Minggu (22/12/2019), DKP melaksanakan tes urine terhadap 3.664 orang tenaga harian lepas (THL) di Kantor DKP, kawasan Pinang Baris Medan.

Tes urine dilakukan DKP bersama mitra kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut. Seluruh THL diwajibkan mengikuti tes urine, sebab sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja di tahun 2020. Apabila dalam tes urine  terbukti positif menggunakan narkoba, maka kontrak THL yang bersangkutan tidak diperpanjang.

“Pemeriksaan tes urine ini sebagai salah syarat bagi THL untuk diperpanjang kontraknya. Selain dalam rangka meningkatkan kualitas pekerja, kita selama ini juga mendapatkan informasi ada anggota yang diduga menggunakan narkoba. Demi menjaga kekondusifan dan ikllim kerja yang baik, kita pun memfasilitasi dilaksanakannya tes urine dengan BNN Provinsi Sumut selaku mitra kerja,” kata Kadis DKP Kota Medan HM Husni.

Husni selanjutnya menambahkan, tidak hanya THL, tes urine pun akan dilakukan terhadap seluruh apratur sipil negara (ASN) di lingkungan DKP Kota Medan. Kemungkinan tes urine terhadap ASN dilakukan selesai tes urine THL dilaksanakan. “Intinya, kita ingin DKP Kota Medan bersih dari narkoba!” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tes urine, jelas Husni, tak satu pun pegawai DKP Kota Medan yang mengutip biaya dari para THL. Dikatakannya, sebelum  menjalani pemeriksaan tes urine, THL lebih dulu membayar biaya kepada pihak BNN Sumut Rp100 ribu per-orang.  Artinya,  Rp100 ribu itu untuk merupakan biaya pemeriksaan tes urine. “DKP hanya menyiapkan fasilitas tempat untuk pelaksanaan tes urine dilakukan,” jelasnya.

Terakhir Husni menjelaskan, surat keterangan bersih narkoba merupakan persyaratan  yang harus dipenuhi untuk perpanjangan kontrak. Apabila ada THL yang ingin mengambil surat keterangan dari instansi lain, tegasnya, tidak ada masalah.  “DKP Kota Medan hanya sebatas menfasilitasi kemudahan tempat, biaya yang ada untuk tes urine ditetapkan oleh pihak BNN,” pungkasnya. (as-01)

Related News

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi

Bupati dan Wabup Sergai Monev Pembangunan Desa di Pantai Cermin

Redaksi

Bupati Asahan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Tahfidz Daarul Qur’an

Redaksi