ASARPUA.com- Nias Barat- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Ditreskrimsus Poldasu) melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Lolomoyo Desa Simae’asi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2017 dengan pagu dana sebesar Rp1,9 miliar lebih.
Ini diketahui berdasarkan surat Ditreskrimsus Poldasu yang diperoleh wartawan dengan nomor : K/29/III/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal 4 maret 2019 yang ditujukan kepada Ketua Organisasi Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Nias Barat tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Surat Perintah Penyelidikan kasus tersebut bernomor : Sprin-Lidik/151/II/2019/Ditreskrimsus, tanggal 26 Februari 2019.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa surat aduan masyarakat dari Organisasi Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Nias Barat tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Barat telah diterima oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Direktur Reskrimsus pada tanggal 28 Nofember 2018.
Selanjutnya, saat ini Penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Nias Barat tentang kegiatan pembangunan jalan Lolomoyo Desa Simae’asi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2017 dengan pagu dana sebesar Rp.1.951.264.000.
Untuk diketahui, Ketua GNPK RI Nias Barat Yasozanolo Hulu melaporkan secara tertulis dugaan Tipikor tersebut dengan nomor : 06/LP/GNPK-RI Nias Barat/XI/2018, tanggal 09 Nofember 2018.
Dalan laporannya menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan Lolomoyo Desa Simae’asi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat bersumber dari APBD Nias Barat pada Dinas PUPR TA.2017, yang dikerjakan oleh CV KB diduga sarat KKN dan mark up anggaran.
Pada laporannya itu diterangkan, dugaan adanya mark up tersebut karena ukuran jalan yang dibangun diduga hanya memiliki panjang kurang lebih 500 meter dengan lebar berfariasi yakni ada 3,5 dan 4 meter dan berbentuk penetrasi macadam (Lapen).
Sementara, urai dia, berdasarkan pengalaman, harga maksimal dari kualitas mutu bangunan itu jika dihitung setiap satu meter persegi dengan biaya sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah dikali 700 meter panjang dan dikali 4 meter lebar nilainya hanya sebesar Rp 700 juta.
“Artinya, pelaksanaan pembangunan jalan itu juga diduga dilakukan tanpa perhitungan mutu. bahkan, pemanfaatan bahan material lokal diduga tidak beraturan dimana sertu yang digunakan diduga bercampur lumpur dan pengaspalan terkesan seperti dicat saja. buktinya, hanya hitungan minggu, kondisi jalan itu sudah rusak,”ujarnya.
Disamping itu, terdapat beberapa gorong-gorong di sepanjang jalan yang dibangun dimana bangunan tersebut sudah duluan terbangun beberapa tahun silam namun diduga hanya dirombak sebagian pada atasnya saja dan pengaspalan dilakukan diatas gorong-gorong tersebut sehingga kekokohan bangunan jalan dimaksud diragukan.
Sementara, pada pengerjaan parit juga sambung dia, diduga tidak sesuai RAB dimana pada beberapa titik dikerjakan tanpa penggalian pondasi. Ironisnya, pembangunan parit tersebut juga terlihat terputus-putus dan kondisi parit yang dibangun sepanjang jalan dimaksud lebih tinggi dari permukaan jalan sehingga air dapat mengalir di sepanjang jalan.
Sementara, Kadis PUPR Nias Barat Elyunus Waruwu saat dikonfirmasi, terkait ini, di Ruang Kerjanya, Jumat, (05/04/2019) mengatakan bahwa Dinas PUPR Nias barat, siap mengikuti aturan yang ada.
“Kita hargai juga teman-teman pers, LSM sebagai sosial kontrol. kalau memang laporan itu ada bukan hal yang menakutkan tapi itu lumrah dan bagi kami juga di Dinas PUPR menjadi bahan evaluasi karena jujur kami juga terbatas terkait personil baik secara kuantitas maupun kualitas,”ujarnya.
Dengan adanya masukan dari elemen yang ada, sambung dia, maka kami akan melakukan perbaikan-perbaikan bagi yang betul. (as-hal)