asarpua.com

C1 Berhologram di Tipex, PPK Simuk Nisel Ikut Dilaporkan

ASARPUA.com – Nias Selatan –  Para saksi Partai Politik (Parpol) dan Caleg peserta Pemilu 2019, lagi- lagi kembali melaporkan secara tertulis salah satu pihak penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan yakni PPK Simuk pada tanggal 06 Mei 2019 karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu. C1 berhologram ditipex, PPK Simuk Nisel ikut dilaporkan.

Alasan mereka melaporkan PPK tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan karena rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut di Defnas Hall Jalan Pramuka Pasir Putih Telukdalam pada tanggal 04 Mei 2019 tidak sesuai dengan data  perolehan di C1 yang dimiliki oleh para saksi. akibatnya, pembacaan rekapitulasi ditunda.

Lalu, saat dilanjutkan pembacaan C1 hologram pada tanggal 06 Mei 2019, ternyata C1 hologram DPR RI dan DPRD Provinsi ditemukan angka beberapa perolehan suara Parpol telah di Tip-ex dan cacat sehingga isinya diragukan.

Menurut para saksi, kondisi tersebut diduga telah diubah sepihak oleh PPK tanpa persetujuan saksi Parpol.

PPK Simuk saat sedang mengisi C1 Plano pasca penghitungan suara ulang C1 Plano tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi. (Foto. ASARPUA.com/halawa)

Oleh itu, mereka meminta Bawaslu Nisel agar merekomendasikan kepada KPUD Nisel untuk melakukan penghitungan suara ulang guna mencari kebenaran perolehan suara para Parpol dan Caleg.

Tak hanya itu, mereka juga memohon supaya Bawaslu Nias Selatan menindak PPK dan Panwaslucam Simuk sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara, pantauan wartawan, Rabu, di Lokasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten di Defnas Hall Jalan Pasir Putih Telukdalam, Rabu (08/05/2019), hingga pukul 22.40. WIB, terlihat PPK Simuk sedang melakukan pengisian C1 Plano pasca penghitungan suara ulang C1 Plano per TPS untuk kategori DPR RI dan DPRD Provinsi C1 berhologram 

Selain itu, di Panel 3 juga KPUD Nisel sedang membacakan C1 hologram perolehan suara untuk kategori DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Diketahui, pengambilalihan rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Hibala oleh KPUD Nisel lantaran PPK Hibala tidak mau membacakan DA1 saat giliran mereka untuk membacakan hasil perolehan suara Pemilu di tingkat Kabupaten pada beberapa hari lalu.

Bahkan, saat KPUD Nisel membuka kotak suara atas permintaan para saksi dan karena adanya saran dari Bawaslu Nisel juga ternyata, DA1 Plano dan DAA.1 Plano untuk kategori DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak terisi.

Atas kondisi itu, para saksi kemudian kembali meminta kepada Bawaslu dan KPUD Nisel untuk membuka C1 hologram. lalu, atas saran Bawaslu Nisel juga kemudian, C1 hologram dibuka untuk tingkatan tersebut.

Sebelumnya, PPK Hibala juga telah dilaporkan oleh para saksi Parpol dan Caleg peserta Pemilu 2019 ke Sentra Gakkumdu, Bawaslu Nisel dan ke KPUD Nisel lantaran mereka juga diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu.

Tampak Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta didampingi Kabag Ops Kompol Martin L Dachi sedang memantau jalannya rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten. Selain itu, puluhan aparat Kepolisian dan beberapa anggota TNI juga sedang melakukan pengamanan jalannya rekapitulasi tersebut. (asarpua)

Related News

Pemko Medan Terima Dokumen Rekomendasi Penyelenggaraan Jamsos

Redaksi

Seluruh Daerah Diharapkan Miliki Desa Wisata

Redaksi

DPRD Medan Puji Keberhasilan Pemko Medan Raih Opini WTP Dari BPK RI Perwakilan Sumut

Redaksi