asarpua.com

Anggota DPRD Medan Ingatkan Pemko Terkait Kepling Tegal Sari

ASARPUA.com – Medan – Kalangan Anggota DPRD mengingatkat Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak memperlambat proses pergantian Kepala Lingkunan (Kepling) XI Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai yang berakibat menimbulkan keresahan di kalangan warga lingkungan tersebut.

Seperti diketahui, warga sudah sepakat mengajukan dan mengusulkan Kepala Lingkungan yang baru pada 1 Juli 2019, setelah sebelumnya kepling yang bertugas di wilayah itu meninggal dunia pada 26 Juni 2019.

Hal itu menanggapi keresahan warga akibat berlarutnya pengangkatan Kepling ini. Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah S.Ag, SH mengingatkan Pemko Medan dalam hal ini pihak kecamatan dan Kelurahan untuk tidak bermain-main.

“Hal seperti ini perlu menjadi perhatian, ketika warga sudah sepakat semua mengusulkan perwakilan warganya sudah sepantasnya Pemko Medan tidak memperlambatnya,” jelas Irwansyah, Kamis (19/09/19) di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.

Dikatakannya, dengan lambatnya proses ini wajar kemudian timbul praduga di kalangan warga. “Masalahnya warga sudah sepakat dan tidak ada masalah, kemudian dalam prosesnya lambat warga jadi bertanya-tanya dan munculah isu-isu yang kurang mengenakan,” jelas Irwansyah.

Perlu diketahui, katanya, keresahan warga tersebut sangat wajar mengingat Kepling menjadi kepanjangan pemerintah paling bawah.

“Seperti urus KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lainnya pastilah warga berhubungan dengan Kepling. Maslahnya kepling yang warga kehendaki tak juga diproses, maka wajar saja warga bertanya dan protes,” jelasnya.

Irwansyah meminta aparatur Pemko di bawah seperti Camat dan Lurah untuk lebih sigap merespon persoalan seperti ini sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

“Kita akan pertanyakan, kenapa ini bisa terjadi, meningat tidak ada masalah yang serius di masyarakat. Persoalan ini sepertinya akibat buruknya komunikasi dengan warga,” jelasnya.

Untuk diketahui, Rabu (18/9/19) warga Tegal Sari Mandala III mendatangi kantor lurah dan Camat mempertanyakan proses pengangkatan Kepling yang berlarut larut.

Salah seorang warga Azhar mengatakan, usulan warga sudah disampaikan pada Agustus 2019 lalu, namun tidak kunjung diproses.

“Kenapa masyarakat kemudian datang ke Kantor Lurah dan Camat, itu karena berlarutnya proses pengangkatan Kepling yang sudah disetujui warga,” pungkasnya. (as-01)

Related News

Grab Dukung Pemko Wujudkan Medan Kota Kuliner

Redaksi

Menuju World Class University, Alumni USU di Jakarta Dukung  Prodi Sejarah Berkontribusi 

Redaksi

Gubsu: SDM Pariwisata Sangat Dibutuhkan di Sumut

Redaksi