asarpua.com

Ada Indikasi Pergeseran Suara Calon DPD Sumut di Deli Serdang

ASARPUA.com – Medan – Dugaan Pergeseran suara calon terjadi di beberapa TPS di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tujuan pergeseran atau pemindahan suara untuk memenangkan calon tertentu. Kejanggalan juga terlihat pada kertas C1 Plano DPD yang tercoret-coret di calon tertentu.

Dugaan kecurangan berupa pergeseran suara calon anggota DPD RI perwakilan Sumut mencuat dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Deli Serdang, di Gedung Olahraga (GOR) Lubuk Pakam, Sabtu 18 Mei 2019 sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Salah satu calon anggota DPD RI perwakilan Sumut Badikenita Putri Br Sitepu mengeluhkan dugaan kecurangan tersebut.

“Sudah satu bulan berlangsung Pemilu 2019, artinya sampai saat ini perhitungan surat suara di tingkat Kecamatan Percut Sei Tuan belum juga selesai, ini menjadi catatan ke depan agar lebih baik persiapannya,” kata Badikenita.

Badikenita menyayangkan terungkapnya beberapa desa di Kecamatan Percut Sei Tuan ada perubahan angka yang sangat signifikan dari salah satu calon kepada calon lain.

“Dalam hal ini, memang bukan suara saya yang dirugikan, tetapi perpindahan suara akan menimbulkan peningkatan di calon tertentu,” kata dia.

Atas adanya dugaan kecurangan itu, Badikenita menegaskan perlu penegakan demokrasi. “Penegakan demokrasi harus ada. Tidak boleh seorang yang mempunyai kuasa melakukan hal yang dia suka. Semua ada aturannya. Kita akan mendaftarkan tuntutan bahwa ini merupakan tindak pidana secara terstruktur dan masif. Tidak boleh hanya melakukan koreksi terhadap angka yang tertera,” ungkapnya.

Badikenita juga mengingatkan agar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 harus tegas diberlakukan, jangan hanya koreksi angka saja.

“Siapapun yang melakukan pemalsuan dan pemindahan suara maka akan dikenakan sanksi hukum tujuh tahun dan denda Rp 72 juta, sesuai dengan undang-undang. Ini pembelajaran bagi kita semua, tidak boleh seorang pun haknya dikebiri. Tidak boleh satu suara pun yang dihilangkan atau dicurangi. Selain itu, kita akan mengajukan gugatan hukum, ini harus ada yang bertanggung jawab, tidak hanya koreksi angka atau sinkronisasi data saja. Kita punya bukti,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Sumut Herdensi ketika dikonfirmasi menyebut rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Deli Serdang dilakukan terbuka dan proses di tingkat PPK Kecamatan Percut Tuan cukup panjang.

“Jadi teman-teman KPU Deli Serdang masih rekap tingkat kecamatan Percut Sei Tuan. Kita (KPU) juga berusaha semaksimal untuk mengakomodir keberatan para saksi atau peserta Pemilu 2019 ini,” ungkap Herdensi.

Bagi saksi atau peserta pemilu, menurut Herdensi jika ada keberatan dengan hasil, selama itu bisa dibuktikan ada pergeseran suara dari calon tertentu kepada calon lain, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.

“Untuk Kecamatan Percut Sei Tuan, memang hampir semua TPS dilakukan pembukaan kotak suara, sampai ada yang dilakukan perhitungan suara ulang. Jadi itu dilakukan KPU dalam upaya maksimal untuk merespons tanggapan dan keberatan dari saksi,” sambungnya.

Menurut Herdensi, rekapitulasi berjenjang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Deli Serdang. Awalnya di tingkat PPK. Jika ada keberatan saksi, maka KPU akan lakukan kroscek C1 salinan dan C1 Hologram.

“Kalau kemudian belum sinkron, maka akan dicek C1 Plano. Kalau saksi juga masih keberatan, kemungkinan akan dilakukan penghitungan ulang suara dan itu juga sudah ada terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Jadi dasar awal KPU melakukan perhitungan yaitu pada saat rekapitulasi di TPS dicatat di C1 Plano lalu disalin ke C1 Hologram, lalu salinan dibuat sesuai dengan saksi yang hadir. Jika ada bukti atas keberatan atau hasil, kita akan segera menindaklanjutinya,” tandas Herdensi. (as-red)

Related News

Wagubsu Apresiasi Rapat TPID se-Sumatera di Medan

Redaksi

SMSI Sumut Apresiasi Gubsu Tambah Anggaran Diseminasi Informasi Covid-19

Redaksi

Gubsu Minta Beri Perlakuan Khusus UMKM Terdampak Covid-19

Redaksi