ASARPUA.com – Medan – Bagi 1.357 anak yang putus sekolah dari keluarga miskin dan saat ini dibiayai sekolah kembali oleh Pemko Medan kiranya terus diperhatikan berkelanjutan hingga nantinya mendapat pekerjaan yang layak. Anak tersebut kiranya dibina dan difasilitasi hingga mendapat pekerjaan yang nantinya kelak mampu membantu keluarganya terhindar dari kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Murai Batu Komplek Rajawali Indah, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (28/01/2024).
Hadir saat sosialisasi, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Disampaikan Abdul Rani, untuk itu, kepada seluruh anak kiranya dibina difasilitasi ketrampilan sejak dini. “Jadi tidak sekedar mengikuti pelajaran seperti siswa umumnya tetapi mendapat pelatihan khusus,” ujar Abdul Rani.
Menurut Abdul Rani, perhatian Pemko Medan untuk menyekolahkan kembali anak yang putus sekolah disebabkan faktor kemiskinan pantas diapresiasi dan sangat mulia. “Maka untuk itu, bantuan untuk mereka warga miskin jangan setengah hati tetapi harus difasilitasi menjagi orang yang berguna dan berahklak dimasa depan,” sebut Rani.
Seperti diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (Asarpua)