asarpua.com

Dipertanyakan Kuota Perempuan di KPU Tak Sampai 30 Persen

ASARPUA.COM – Medan – Dari 14 kandidat, tim Panitia Seleksi (Pansel) akhirnya menetapkan tujuh orang resmi menyandang status komisioner KPU Sumut.

Dari 14 calon tadi, dua orang diantaranya perempuan. Tapi begitu memasuki tahap akhir penjaringan, dari 7 orang komisioner, kabarnya hanya satu orang yang lolos. Atau dengan kata lain keberadaan perempuan tidak sampai 30 persen.

Damayanti Lubis, senator asal Sumut, turut memberikan komentar atas ketidaksetaraan yang terjadi di jajaran komisioner KPU Sumut.

Melalui sambungan telepon, Damayanti mengungkapkan keberatannya karena perempuan hanya mendapat satu kursi komisioner di KPU Sumut masih sulit untuk bisa menerima dan belum masuk di perspektif gender.

“Ini memang bukan kursi emas, tapi perlulah adanya sensitifitas (Pansel) mengenai hal ini. Kalau KPU pusat yang menentukan, kenapa di beberapa daerah dibiarkan tidak adanya perempuan di KPU. Harusnya seluruh daerah dievaluasi.

Jadi KPU pusat jangan diam-diam saja, takutnya ini berimbas ke KPU Kabupaten/Kota” ujar Damayanti melontarkan kritikan, Rabu (19/09/2018).

Katanya harusnya keberadaan 30% perempuan di parlemen bisa satu nafas dengan di komisioner KPU.

Damayanti juga berharap kepada berbagai lapisan masyarakat untuk ikut andil mengambil peran menyuarakan hal ini, terlebih LSM dan juga Media, tutupnya.

Senada juga diungkapkan Ramdeswati Pohan. Wanita yang biasa disapa Desi ini justru memandang, karena penilaian ada di Pansel, sudah pasti kesalahannya ada disiru.

“Harusnya Pansel lebih jeli dan bisa menyepakati kuota 30 persen pada perempuan, meski kita juga menyadari minimnya perempuan yang ikut seleksi” ujarnya.

Khusus untuk calon komisioner KPU Sumut semestinya Pansel juga bisa memberi prioritas bagi calon perempuan yang jumlahnya lebih minii

“Dari awal saya melihat kalau tak salah hanya ada 20 perempuan dari 140 peserta seleksi. Dan pada tiap tahapan ini terus berguguran cukup banyak, hingga akhirnya hanya ada 3 perempuan yang sampai ke 14 besar.

Sepanjang yang saya ketahui para peserta perempuan itu beberapa diantaranya adalah orang-orang yang kompeten dan kapabel. Selain berpengalaman dan memiliki kemampuan, kolektif kolegialnya juga cukup baik.

“Hitung-hitungannya mereka yang sampai ke tahap semifinal adalah tim ataupun personal yg kuat. Nah, andai Pansel mematuhi ataupun sepakat dengan kuota 30 persen, sudah sewajarnya ketika perempuan yang masuk 14 besar itu lolos semua. Toh cuma tersisa 2 orang. Jadi semestinya keduanya harus diloloskan jadi komisioner terpilih” pungkasnya.

Sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPP Formapera) Yudhistira Adi Nugraha mengungkapkan, dalam penetapan komisoner lewat pansel, ada kesan KPU RI menerapkan standart ganda.

“Harusnya aturan dan kebijakan itu bisa linier. Artinya, jika KPU bisa menetapkan kuota 30 persen bagi caleg setiap partai, KPU semestinya juga menerapkan hal yang sama untuk lembaganya” tegas Yudhistira. (as-01)

Related News

Bawaslu Nisel Tebang Pilih Keluarkan Rekomendasi Pembukaan C1 Berhologram

Redaksi

Rekapitulasi Nasional KPU, Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pemilu

Redaksi

Pilkada Kondusif, Ketua Semmi Asahan Apresiasi Polres Tanjungbalai