asarpua.com

Pembangunan TPA Kabupaten Tapsel TA 2019 Diduga Bermasalah

ASARPUA.com – Medan –
Setiap daerah seharusnya memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun mengingat ketersediaan lahan dikota-kota besar dan adanya keterkaitan yang erat antara satu kota dengan daerah sekitarnya maka dinilai perlu dilakukan penanganan secara regional.

Menanggapi sulitnya mencari lahan untuk pengadaan lokasi TPA, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta kepada pemerintah/kota agar bersedia mempersiapkan lahan untuk dipergunakan secara bersama oleh pemerintah daerah sekitarnya.

Terkait hal tersebut di atas Pembangunan TPA Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran (Tapsel TA) 2019 dengan out put sistem penanganan persampahan skala kota diduga kuat bermasalah. Hal ini merupakan pengembangan atas klarifikasi yang dimohonkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR lewat surat Nomor:03/LSM-SP/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang ditandatangani Ketua Ridwanto Simanjuntak dan ditujukan kepada Safriel selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.

Isi surat mohon klarifikasi tersebut menceritakan bahwa diduga dari awal proses tender hingga tahap penyelesaian pekerjaan proyek tersebut cukup banyak kejanggalan-kejanggalan. Dalam proses tender yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Kementerian PUPR terjadi pemasukan penawaran ulang dimana pada saat pemasukan penawaran pertama PT.Sak memasukkan penawaran sebesar Rp12.331.968.000,-
Pada saat penawaran ulang angka tersebut berubah menjadi Rp11.883.911.000,- Artinya, dalam beberapa hari terjadi penurunan harga penawaran yang cukup signifikan.

Karenanya, diduga kuat dalam proses tender tersebut terjadi kesepakatan antara PT.Sak dengan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara dan dengan Kapala Satuan Kerjaerja (Kasatker) untuk Pembangunan TPA Kabupaten Tapanuli Selatan 2019. Dalam proses pemilihan konsultan pengawas, ada delapan peserta yang mendaftar, dimana dua diantaranya tidak dapat menunjukkan pengalaman asli perusahaan, empat perusahaan tidak hadir pada saat pembuktian, dimana CV. PB dengan nilai kualifikasi 72,3 hadir pada saat pembuktian akan tetapi tidak memasukkan penawaran sedangkan CV. Karya PK dengan nilai kualifikasi 99,4 digagalkan pada saat evaluasi teknis dengan skor 68,64 sehingga tidak memenuhi ambang batas.

Disisi lain CV. G 91 Consultant sebagai pemenang tender dengan skor kualifikasi 100 dan skor teknis 85,17 dengan penawaran sebesar Rp502.425.000,- yang berkedudukan di Medan Selayang diduga kuat proses pemilihannya sebagai konsultan pengawas hanya formalitas.

Kita punya alasan untuk dugaan kuat tersebut diatas karena untuk pekerjaan yang sama, satker yang sama akan tetapi dengan item pekerjaan yang berbeda CV. G91 Consultant dikalahkan pada saat tender, kata Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak dalam siaran persnya, Minggu (02/08/2020) kepada ASARPUA.com di Medan.

Pada saat pekerjaan Pembangunan TPA Kabupaten Tapsel dilaksanakan muncul beberapa permasalahan, dimana diduga terjadi mark up progress pekerjaan dan adanya denda keterlambatan dan kelebihan volume pekerjaan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.267.718.134,24 sebagaimana surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor:47/LK-PUPR/Subtim-7/04/2020 tanggal 21 April 2020 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya.

Dalam hal ini PT. Sak sebagai kontraktor pelaksana dan Syahru Romadhan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen serta Sahta Bangun selaku Kasatker disinyalir menyalah dalam bekerja. Dengan demikian PT. Sak diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan secara finansial (terbukti dengan dilakukannya mark up progress pekerjaan) bahkan PT. Sak tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga penyelesaian pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan. (asarpua-red)

Related News

Wabup Bersama Forkopimda Karo Serukan Pemilu Damai 2024.

Redaksi

Menjual Daya Tarik Wisata

Redaksi

Walikota Medan Lantik 4 Pejabat Eselon II, Khairunisa Kadis PPPA

Redaksi