asarpua.com

Polsek Deli Tua Ungkap Kasus Curat Modus Bongkar Rumah

ASARPUA.com – Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bongkar rumah. Dalam pengungkapan kasus ini Polsek Deli Tua mengamankan  tiga orang tersanga yakni: Edin (19), warga Jalan Jaya Tani Ujung Kecamatan  Medan. EG (31) warga Jalan Pintu Air Kecamatan  Medan Johor, dan Br Tarigan (32), warga Jalan Pintu Air IV Kecamatan Medan Johor.

Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian menerangkan, tersangka Edin saat diamankan mengakui melakukan pencurian bersama dengan tersangka Yogi di rumah korban, Junita Teresia Br. Berutu (30), warga Jalan Jaya Tani Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH menerangkan, tersangka, Herdiansyah masuk kedalam rumah yang sedang kosong dengan cara mencongkel lobang angin pintu samping rumah korban.

lebih lanjut Kapolsek mengatakan, tersangka mengambil barang-barang milik korban lewat pintu samping dan menjualkan 1 buah cincin perak seharga Rp50 ribu kepada tersangka, Ema Ginting. Lalu menjualkan 1 unit TV Seharga Rp930 ribu dan 1 unit helm seharga Rp50 kepada tersangka, Vera Br Tarigan.

Dijelaskan AKP Zulkifli, Jumat (03/07/2020), kejadian pencurian pada hari, Kamis tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 14.00 Wib. Lalu, korban mendapat telepon dari pacarnya bahwa rumah korban telah dimasuki oleh pencuri dimana keadaan pintu samping korban terbuka dan barang-barang korban berserakan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua.

Kapolsek mengatakan,  atas pencurian itu, korban mengalami kerugian, 1 unit TV 32 inchi merk Sharp Warna Hitam, 1 Helm Bogo gambar Doraemon, Uang tunai Rp 600 ribu, Perhiasan Emas berupa 4 buah Cincin, 1 buah Gelang, 2 buah kalung , 2 pasang anting dan 1 buah mainan kalung.

“Atas dasar Undang – Undang NO.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan LP / 731/ K /VI / 2020 / Sek delta Tanggal 29 Juni  2020, tersangka ditangkap Tekab Polsek Deli Tua di Jln. Jaya Tani Ujung, Kelurahan . Kwala Bekala, Kecamatan  Medan Johor dan Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 unit Cincin Perak,” ujar AKP Zulkifli.

Kapolsek membeberkan kronologis penangkapan dan pengungkapan pada hari, Jumat tanggal 26 Juni 2020 korban mendatangi Polsek Deli Tua melaporkan kejadian pembongkaran rumah korban.

Kemudian Team Polsek Deli Tua melakukan Cek TKP melakukan penyelidikan diseputaran TKP dan pada hari, Selasa tanggal 30 Juni 2020 diterima informasi bahwa pelaku pencurian tersebut.

“Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting dan Panit II Reskrim Ipda Elia Karo-karo bergerak dan bersama dengan keluarga korban menangkap tersangka, Edin.

Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka, EG dan Br Tarigan sebagai penadah dan mengamankan barang bukti 1 buah cincin perak dari tersangka EG. “Kemudian tim melakukan pengembangan kepada tersangka Yogi
Namun belum berhasil. Selanjutnya pelaku dan barang vukti di bawa ke Polsek Delitua guna pemeriksaan lanjut,” pungkas AKP Zulkifli. (asarpua)

Penulis Berita: Serasi Sembiring

 

Related News

Akhyar Terima Audiensi Panitia Musda XIII Muhammadiyah

Redaksi

DPRD Medan Setujui LPj Walikota Medan Disahkan Jadi Perda Tahun 2020

Redaksi

Pansus Covid-19 DPRD Medan Terbentuk

Redaksi