asarpua.com

Polsek Medan Kota Amankan Maling di RS Marta Friska

ASARPUA.com – Medan – Tim Tekab Polsek Medan Kota menangkap pria berinisial Aj (23), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun yang melakukan pencurian di Rumah Sakit (RS) Martha Friska Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Jumat (03/07/2020), menerangkan dalam aksinya tersangka Aj bersama rekannya Wa (telah ditangkap terlebih dahulu, red) mencuri lima besi oksigen, televisi, dan mesin outdoor AC milik RS Martha Friska.

“Anggota yang menerima laporan tanggal 10 Maret 2020 langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menangkap tersangka Aj di rumahnya,” terangnya.

Saat diinterogasi, Yaqin menyebutkan tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya telah mencuri di RSU Martha Friska. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Ainul Yaqin. (asarpua)

Penulis berita: Serasi Sembiring

Related News

Baznas Kota Medan Gelar Sosialisasi ZIS dan SPK

Redaksi

Percepatan Satu Data Indonesia, Kadis Kominfo Sumut Dorong Sinergi Wali Data

Redaksi

Jangan Usik Keharmonisan dengan Ide Wisata Halal Danau Toba

Redaksi