Pascaricuh besar, ditandai drngan pembakaran gedung, kendaraan bermotor hingga kaburnya ratusan napi Lapas Narkotika Klas III Hinai Kabupaten Langkat, Kamis (16/05/2019), akhirnya pada hari Minggu (19/05/2019), keluarga para narapidana sudah bisa menjenguk sanak saudaranya.
Lapas Narkotika Langkat memberlakukan waktu kunjungan selama bulan Ramadan, dengan jadwal pagi hari mulai pukul 10.00-11.00 WIB. Sedangkan untuk siang hari mulai pukul 13.30-14.30 WIB.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi Utami menyatakan situasi di Lapas Narkotika Langkat sudah kembali kondusif dan berangsur normal.
“Sudah berangsur normal. Sebagian besar warga binaan yang sempat berada di luar lapas telah kembali ke kamar hunian di blok masing-masing,” kata Sri Puguh.
Sedangkan Kakanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu Gede mengatakan kondisi lapas aman dan masih layak dihuni para narapidana. Hal ini dikatakannya, menyikapi isu para napi akan dipindah ke sejumlah lapas lain.
Meski demikian, diketahui bahwa Lapas Narkotika Klas III Langkat saat ini over kapasitas. Awalnya ada 1.634 napi yang menetap sebelum kericuhan, padahal kapasitas lapas hanya untuk 900an orang.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Muhammad Jahari Sitepu menyatakan, dampak kerusakan pascaricuh hanya terjadi di gedung yang difungsikan ruangan kantor administrasi dan IT. Sedangkan bagian dalam lapas tempat napi tidak terjadi perusakan, sehingga tetap aman.
“Yang rusak hanya ruang kantor administrasi dan ruang IT, surat menyurat, surat vonis-vonis, semua habis terbakar dan habis kaca-kacanya dipecahi oleh napi. Ada juga tiga mobil, 13 sepeda motor kurang lebih,” pungkasnya.
Untuk sistem pengamanan lapas, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly mengatakan akan melakukan revitalisasi fasilitas secara bertahap. Dan untuk petugas lapas akan dilakukan ‘bedol desa’ pembersihan secara bertahap, pasca menonaktifkan semua pegawai lapas.
Yasonna menerangkan, para napi yang terlibat fasilitas gedung dan kendaraan bermotor urusan akan ada sanksi hukum semisal pengunduran atau pembatalan remisi, untuk dugaan tindak pidananya akan diserahkan ke pihak kepolisian