asarpua.com

Warga Apresiasi Kinerja Polsek Medan Timur

ASARPUA.com – Medan – Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 635/ IX / 2020 / Restabes Medan/Sek Medan Timur, tanggal 20 September 2020 atas nama pelapor, Jonny Alex Mauliater, Polsek Medan Timur Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pembongkaran rumah.

”Kemarin kita ada menerima laporan pengaduan dari Korban Jonny Alex Mauliater dan usai menerima laporan pengaduan serta memeriksa korban (Pelapor) lalu pihak Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan Penyelidikan dan dalam tempo 24 jam kedua pelaku berhasil di amankan oleh petugas di 2 (dua) lokasi yakni, di Jalan Tusam Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur dan Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur Senin (21/09/2020), pukul 01.00 WIB setelah itu kita amankan ke Polsek Medan Timur,”jelas Kapolsek Medan Timur, Kompol M Ariifin SH melalui Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan SH MH dalam keterangannya, Selasa (22/09/2020).

Iptu ALP Tambunan SH MH juga menyampaikan, pihak Unit Reskrim setelah terima Laporan korban Tanggal 20 dan pada tanggal 21 pelaku di tangkap (dalam tempo 1×24 Jam berhasil menangkap 2 (dua) orang Tersangka 363 Ayat 2 (Bongkar Rumah)
Adapun barang bukti yang di perlihatkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan adalah 8 (delapan) buah Balok Kayu, 1 (Satu) buah Linggis Panjang dan atas gerak cepat Unit reskrim Polsek Medan Timur yang di bawah pimpinan Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Ariifin, SH maka pihak korban merasa puas serta mengucapkan terima kasih dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai bentuk Apresiasi dan dukungan atas terungkapnya pelaku dalam tempo 1×24 jam, katanya. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Wagubsu Resmikan Doktor Kopi

Redaksi

Walikota Medan Senang FPL 2019 Dibanjiri Warga

Redaksi

Peduli Terhadap Warga Terdampak Corona, Polri dan TNI di Nisel Bagikan Nasi Kotak

Redaksi