ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan/Penyelesaian Kasus Hukum Terkait Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara wilayah Pemko Medan di D’Heritage Grand Aston City Hall Medan, Selasa (19/02/2019) pagi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dilakukan langsung Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Kajari Medan Dwiharto SH MH. Penandatangan MoU yang dilakukan ini merupakan bentuk pendampingan Kejari Medan kepada Pemko Medan dalam menghadapi persoalan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.
Usai penandatanganan MoU, Walikota mengatakan sangat mengapresiasi pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejari Medan selama ini. Sebab, Kejari Medan telah membantu Pemko Medan dalam mengawal pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengadaan barang/jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
“Saya berharap penandatangan MoU ini dapat mewujudkan visi Pemko Medan dalam meningkatkan tata kelola permerintahan yang profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara akuntabel dan transparan guna mendorong percepatan pembangunan,’’ kata Walikota.
Semoga penandatanganan MoU dapat menjadikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan lebih disiplin dan tertib. “Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemko Medan agar menjadikan ini sebagai momentum untuk menjalankan tugas yang lebih tertib dan bersih, harapnya.
Selain penandatanganan MoU, Pemko Medan juga menyerahkan secara simbolis hibah bangunan kepada Kejari Medan berupa Sekolah Adhyaksa yang terletak di Jalan H M Said Medan.
Sementara itu Kajari Medan Dwiharto SH MH menyambut baik atas MoU yang dilakukan antara Kajari Medan dengan Pemko Medan. ‘’Kami selaku pendamping dan pengawal penyelenggara pemerintahan, bertugas memberikan bantuan hukum kepada Pemko Medan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah perdata dan tata usaha negara. Semoga melalui MoU ini seluruh kinerja aparatur di lingkungan Pemko Medan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian seluruh penyelenggara pemerintahan terhindar dari jeratan hukum,’’ ungkap Dwiharto. (as-01)