asarpua.com

Wakil Walikota Medan Pimpin Penertiban Papan Reklame Ilegal

ASARPUA.COM – Medan – Penertiban papan reklame ilegal kembali dilakukan Pemko Medan karena tidak memiliki izin. Tentunya selain reklame ilegal ini, ratusan papan reklame yang berdiri di zona terlarang dan tidak memiliki izin  secara berkesinambungan akan dibongkar oleh tim.

Hal ini terungkap saat Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution memimpin langsung penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin (Ilegal) di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di dekat perlintasan Kereta api didepan Kampus UISU Kedokteran, Sabtu (25/08). Pembokaran papan reklame yang sudah berdiri ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 tentang Reklame

Ratusan Reklame yang berada di zona terlarang akan kita bongkar. Untuk izinnya memang tidak bisa dikeluarkan karena secara teknis Izinnya tidak bisa keluar karena akan melanggar peraturan” kata Wakil Walikota.

Dalam pembongkaran kali ini turut hadir Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SIk, menyaksikan proses pembongkaran reklame ilegal ini. Menurut Wakil Walikota, dengan hadirnya Kapolrestabes Medan dalam pembongkaran reklame Ilegal ini akan semakin menambah kelancaran penertiban papan reklame di sejumlah ruas di Kota Medan. Artinya dukungan Kepolisian ini semakin menambah kepercayaan diri Pemko Medan.

“Selama ini jika ada papan reklame yang berisikan gambar Kapolrestabes Medan maupun Dandim 0201/BS, belum tentu atas izin beliau. Jadi Pemko Medan mendapatkan dukungan penuh dari pihak Aparat keamanan untuk menertibkan papan Reklame Ilegal”, kata Wakil Walikota.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Sik, mengungkapkan pihaknya siap mendukung Pemko Medan dalam menertibkan reklame ilegal yang berisi di sejumlah ruas di Kota Medan. Artinya Kepolisian mendukung Program Pemko Medan dalam menjadikan Medan yang tertib aman dan lancar.

Sebelum melakukan pembongkaran, tim lebih dulu mematikan arus listrik yang mengaliri kedua papan reklame. Setelah memastikan aman, barulah tim memulai pembongkaran. Diawali dengan mengikat papan reklame dengan menggunakan mobil crane. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang reklame menggunakan las.

Tidak butuh waktu lama, papan reklame ilegal yang berukuran 4 x 2 Meter tersebut berhasil diturunkan. Tim dengan sangat hati – hati merobohkan papan reklame ilegal tersebut, sebab posisi yang sangat dekat dengan rel perlintasan kereta api. Selanjutnya oleh Tim papan reklame dicincang satu persatu dan dimasukkan ke dalam truk. (as-01)

Related News

Plt Walikota Medan Buka Gemes 2019 di Halaman Istana Maimun 

Redaksi

Akhyar Resmikan Gedung Kelas Baru UPT SMP Negeri 26 Medan

Redaksi

Akhyar Nasution di Kerja Tahun Merdang Merdem Kota Medan

Redaksi