ASARPUA.com – Maden – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama jajarannya berhasil mengungkap 673 kasus Narkoba, dengan menangkap 837 tersangka yang terlibat di dalamnya, periode 13 September hingga 28 Oktober 2024.
“Terdapat 673 kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan 838 tersangka yang diamankan, terdiri dari pengguna 152 tersangka, jaringan pengedar 686 tersangka,” ujar Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dalam keterangan persnya, di Mapoldasu, Selasa (29/10/2024).
Whisnu lanjut merincikan seluruh barang bukti Narkoba yang berhasil disita dari kasus tersebut, yaitu sabu 396,63 Kg, ganja 29,03 Kg, pil ekstasi 62.929 butir, kokain 1,56 Kg.
Kata Kapolda, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini ada yang dari jaringan internasional, salah satunya Malaysia-Asahan. Sedangkan jaringan nasional, yang didistribusikan di Indonesia dengan jalur Aceh-Medan-Kendari, Asahan-Tanjungbalai, Rokan Hilir-Medan, Aceh-Medan-Lampung.
Menurut Kapolda, modus penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh para pelaku juga beraneka ragam, seperti darat, laut ataupun udara.
“Ada yang melalui kapal nelayan, kemudian sabu dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Bandara Kuala Namu. Ekstasi dan sabu dalam tas yang disimpan di bagasi atau kursi belakang mobil,” beber Kapolda.
Dalam pengungkapan ini, jajaran Poldasu berhasil menyelamatkan sebanyak 1.771.809 orang. Asumsi ini didasarkan pada perkiraan dampak perlindungan setiap jenis narkotika terhadap jumlah pengguna.
Pasal dan ancaman hukuman terhadap tersangka dikenai Pasal 114, 112, dan 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara antara 4 sampai 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (Asarpua)
Penulis : Serasi Sembiring