ASARPUA.com – Medan – Tiga orang bandar sabu sabu masing-masing Aul (31), Muh Irf (21) dan Zahr (25) diancam hukuman mati. Hal itu terungkap saat ketiganya menjalani sidang perdana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (08/04/2019) Ketiganya di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teorida Hutagaol, menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram dengan ancaman hukuman mati.
“Jadi modusnya sewaktu melakukan transaksi, mobil yang saya bawa di cuci dulu di Doorsmer Gal di Jalan Kasuari. Kemudian setelah di cuci, sabunya dimasukkan ke dalam mobil oleh terdakwa Aul” ungkap Abdul Rahmad Tumanggor, saksi dari petugas Ditres Narkoba Polda Sumut.
Mendengar keterangan saksi, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut tampak heran. Sangkin herannya, Erintuah menggali lebih dalam lagi bagaimana cara mereka melakukan transaksi tersebut.
“Kami melakukan penyamaran pak hakim. Saya mendapatkan kontak Irfan melalui informan, katanya dia bisa menyediakan sabu 1 kg. Terus kami janjian ketemu dan bertemu dengan Zahr. Dari mereka berdua, saya mendapatkan kontak si Aul,” terang saksi.
Lebih lanjut kata saksi, komunikasi terjalin dengan terdakwa Aul. Dikatakan saksi, bahwa terdakwa Aul saat itu sanggup menyediakan sabu 1 kg dari Mucht (DPO) warga Aceh si pemilik sabu.
“Awalnya dia meminta harga 1 kg sebesar Rp480 juta. Lalu setelah ditawar-tawar, disepakati harga Rp430 juta,” sebut saksi.
Selanjutnya, pada tanggal 8 November 2018 sekira pukul 09.30 WIB, kata saksi lagi, dirinya dihubungi oleh terdakwa Aul. Saat itu, terdakwa dan saksi disepakati melakukan transaksi di Doorsmer Jalan Kasuari, Medan.
“Lalu si Irfn, Zahr dan Aul menyerahkan sabu 1 kg dalam bungkus teh China Gunyinwang itu kepada saya. Dan saya pun menyerahkan uang cash Rp400 juta, yang Rp30 juta lagi melalui transfer,” beber saksi.
Setelah sabu diterima, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut yang berjumlah 8 orang, kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa. “Mereka kami bawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas saksi.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalian bertiga ini diancam hukuman mati,” tegas hakim Erintuah.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (22/04/2019) depan, dengan agenda keterangan saksi kembali. (as-01)