ASARPUA.com – Nias Selatan – Karena tidak cukup bukti, Tim UPP-Saber Pungli Kabupaten Nias Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan OTT pada Dinas Sosial yang dilakukan pada Tanggal 30 Desember 2019 di Kantor Dinas Sosial jalan arah Lagundri-Sorake Km 7, Fanayama.
Hal ini dikatakan Ketua UPP-Saber Pungli Nisel, Martin Luther Dachi, S.Sos, dalam keterangan pers, Kamis, (09/01/2020) di Kantor Inspektorat jalan arah Lagundri-Sorake, Fanayama didampingi oleh wakil ketua II, Inspektur Nisel, Sekretaris M.Lombu l, Kapokja Intelijen, Supriyadi, SH, MH, Waka Pokja, Edi Sukamto dan tim lain.
Martin menyampaikan, awalnya pada tanggal 30 Desember 2019, tim Saber/pokja mendapat informasi dari seseorang yang menjelaskan bahwa di Dinas Sosial Nisel ada dugaan pemotongan dana insentif operator SIKS-NG.
Lalu, oleh tim/Pokja dalam hal ini tim intelijen dari Polres melakukan penyelidikan.
“Saat sedang terjadi keributan antara operator Jaminan Kesejahteraan Sosial Kecamatan (JKSK) JJL dengan Pegawai Dinas Sosial berinisial JM, saat sedang ribut itulah tim kita dari Pokja justice berada disitu dan langsung melakukan pengamanan. Saat dilakukan itu, memang ditemukan ada uang sebesar Rp.600 rumah ribu berada diatas meja serta 81 buku tabungan,” paparnya.
Kemudian, oleh tim melakukan pengamanan kepada pegawai Dinas Sosial berinisial JM termasuk juga yang bertengkar dengan dia, lalu, diboyong ke Mako untuk diinterogasi.
Kata dia, ada juga beberapa orang lain yang diinterogasi termasuk pegawai pada Dinas Sosial.
“Jadi, perlu diketahui bahwa barang bukti yang disita itu bukan langsung dari yang bersangkutan tetapi berada diatas meja.
Kemudian, hasil dari interogasi dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim pokja terkait kasus tersebut yakni tidak cukup bukti dan belum memenuhi unsur melakukan tindak pidana sehingga perkara ini kita hentikan. Kalau kita lihat dari unsur korupsinya, dia harus pegawai negeri sementara si terduga ini adalah honorer di Dinas Sosial. Lalu, kalau kita masuk ke pasal 368 KUHP, disitu dijelaskan harus ada pemaksaan atau pemerasan sehingga kasus ini oleh tim Pokja justice mengambil keputusan bahwa belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Maka, kita hentikan,” pungkasnya.
Selanjutnya, kasus itu akan diserahkan kembali ke Dinas Sosial. ” Artinya, kembali kepada keputusan beliau (Kadis) apa mau diberhentikan atau tindakan apa yang diambil terhadap yang bersangkutan bukan lagi kewenangan tim UPP- Saber Pungli Kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti berupa 81 buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp.600 ribu dalam bentuk pecahan lima puluh ribu yang sempat disita tim diatas meja terduga saat OTT, dikembalikan kepada pihak Dinas Sosial Nisel. (as-hal)