ASARPUA.COM – Asahan – Insiden yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor tewas kesetrum di Blok VII, Desa Silo Baru, Kec Silo Laut, Asahan, Minggu (16/09/2018) siang sekitar pukul 13.00 WIB, pihak PLN Area Rantauprapat langsung bergerak cepat. Sejumlah petugas dikerahkan untuk melakukan rehabilitasi guna menormalkan jaringan listrik.
Manajer PLN Area Rantauprapat Rizal Azhari mengungkapkan pekerjaan jaringan listrik di Silo Laut sudah mulai berjalan. “Saat ini sudah bertahap dikerjakan rehabilitasi jaringan” ungkap Rizal kepada wartawan, Senin (17/09/2018).
Rizal juga mengatakan, bahwa proses pengerjaan itu juga masih berlangsung. “Kita fokus masalah ini dan kami targetkan akan secepatnya selesai” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap menyusul ditemukannya sesosok jenazah seorang laki-laki tewas kesetrum di Blok VII, Desa Silo Baru, Kec Silo Laut, Asahan.
Dari hasil identifikasi diketahui korban bernama Junaidi Nasution (43), penduduk Dusun V, Desa Bangun Sari, Kec Silo Laut, Asahan. Sebelumnya, Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi memastikan, korban meninggal dunia akibat sengatan arus listrik.
“Kejadiannya Minggu, (16/09/2018) sekira pukul 13.00 WIB tiang listrik di Blok VII Desa Silo Baru, Kec Silo Laut tumbang, hingga melintang di jalan umum. Dan pada tiang tersebut dialiri arus tegangan tinggi,” ucap Yemi kepada wartawan kemarin. Kata Yemi, warga setempat sempat mengingatkan korban untuk tidak melewati jalan tempat tumbangnya tiang listrik tersebut.
“Namun korban Junaidi saat itu memaksakan diri untuk lewat. Oleh saksi warga setempat Sumarno dan Ameng melarang jangan lewat bahkan telah membuat penghalang jalan terbuat dari kayu. Namun korban dan satu warga lainnya atas nama Sahrul tetap melintas hingga standard (injakan) sepeda motor mengenai arus listrik hingga seketika itu juga korban tersengat listrik sampai hangus sekujur tubuh” paparnya.
Melihat korban terbakar, lanjutnya, saat itu Sahrul langsung melompat dari sepeda motornya sehingga selamat. “Setelah itu korban langsung dibawa Ke RSU Kisaran untuk visum et repertum” pungkasnya. (as-01)