ASARPUA.com – Medan – Hampir dipastikan perang melawan penyebaran virus Corona (Covid-19) sama dengan membasmi sesuatu yang tak pasti kapan berakhirnya. Begitupun, negara tak boleh kalah dalam memerangi virus menular ini. Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah sejak Covid-19 mewabah sudah bahu membahu untuk mengatasi dan memutus pandemi wabah ini.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sendiri bahkan menggelontorkan dana hingga Rp1,5 triliun untuk memerangi Covid-19. Anggaran Rp1,5 Triliun ini merupakan refocusing dari APBD 2020 yang difokuskan untuk bidang kesehatan, pemulihan sosial dan ekonomi.
Rapat Koordinasi Rancangan Anggaran Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi yang dipimpin Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Jalan Sudirman Medan, Senin (27/04/2020) pekan lalu, diketahui skema rancangan anggaran tersebut dilakukan sebanyak tiga tahap, mulai April-Juni, Juli-September sampai Oktober-Desember.
“Awalnya memang untuk kesehatan, tetapi di jalan ada perubahan dan diberikan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS). Karena itu tahap pertama ini kita siapkan Rp502,1 miliar,” ujar Gubsu Edy pada pertemuan yang juga dihadiri Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.
Tahap kedua dan ketiga yakni Juli-September dan Oktober-Desember 2020, Pemprovsu juga memproyeksikan alokasi anggaran masing-masing sebesar Rp500 Miliar sehingga untuk penanganan Covid-19 keseluruhannya mencapai Rp1,5 Triliun lebih dari hasil refocusing APBD 2020.
Refocusing anggaran tersebut antara lain berasal dari belanja langsung (PAD), sehinga proyeksi pendapatan sebesar Rp4,9 triliun untuk APBD 2020 akan diarahkan untuk penanganan Covid-19. Termasuk juga Dana Alokasi Umum (DAU) yang diproyeksikan pengurangannya hingga Rp500 miliar.
“Kami dibantu Kejaksaan, BPKP serta dipantau KPK. Kalau ada anggaran yang keliru, tolong diingatkan supaya bisa kita perbaiki,” kata Edy Rahmayadi.
Sementara soal penanganan kesehatan, lanjut Edy, pihaknya akan menerima alat rapid test sebanyak 46.000 buah untuk digunakan memeriksa warga yang diduga terpapar Covid-19. Khusus kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia, dirinya menegaskan bahwa provinsi ini merupakan pintu gerbangnya melalui jalur laut.
“Kita memang mungkin rugi dari segi logistik, tetapi kesehatan dan keamanan itu penting, khususnya kepada para TKI yang terus masuk. Jadi sekarang ini masih masalah kesehatan. Kita terus maksimalkan bagaimana wabah ini bisa selesai,” jelasnya.
Fokus selanjutnya yang juga dibahas Gubernur bersama unsur Forkopimda adalah paska penanganan kesehatan atau setelah keadaan normal kembali. Sebagaimana disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi masa normal sebelumya di Indonesia sebesar 5,2 %, sedangkan saat ini turun menjadi 0,5 %.
“Dinas yang bisa membantu untuk dampak kedua (dampak ekonomi), seperti bidang pertanian atau peternakan, jangan semua dilakukan realokasi. Sebab wabah ini sudah mendunia, tetap antisipasi konsekuensi terburuknya. Sehinga pasca penanganan kesehatan ini, kita harus sudah pikirkan apa
untuk membangkitkan ekonomi,” jelasnya.
Begitu juga untuk kesiapan tenaga kesehatan yang saat ini jumlahnya menurut Gubsu masih terbatas, jika dibandingkan prediksi peningkatan jumlah pasien. Untuk itu diharapkan TNI/Polri ikut membantu penugasan dokter yang ada, mengingat yang sudah ada saat ini dimaksimalkan untuk penanganan di beberapa RS rujukan saja, seperti RS GL Tobing dan Martha Friska II.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi menyampaikan bahwa dalam hal penyusunan anggaran, pihaknya menyerahkan rancangan kepada Gubsu selaku Ketua GTPP Covid-19 Sumut. Untuk pembahasan atas refocusing anggaran APBD Sumut, legislatif akan melakukannya setelah menerima laporan, usai tugas penanganan selesai.
“Kami juga mendorong agar sosialisasi Pemprovsut kepada masyarakat terkait Covid-19 bisa terus dimaksimalkan, termasuk bisa melibatkan TNI/Polri,” ujar Salman.
Sudah Alokasikan Rp231 Miliar
Sementara itu hingga Selasa (28/4/2020), Pemprovsu telah mengalokasikan anggaran melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bidang kesehatan dan non kesehatan sekitar Rp231 miliar yang bersumber dari refocusing APBD 2020.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumut (BPKAD Provsu), Ismael Sinaga saat memberikan keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, lantai 6 kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan membenarkan dana tersebut telah disalurkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp32 miliar lebih dan kepada Dinas Kesehatan sebesar Rp199 miliar.
Alokasi ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya membiayai fungsi kesehatan dan non kesehatan yang digunakan oleh GTPP,” ujar Ismael.
Pemprovsu juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 triliun lebih untuk penanggulangan Covid-19. Dana tersebut dialokasikan pada tiga tahap. Tahap pertama dialokasikan anggaran sebesar Rp502 Miliar, tahap kedua Rp500 Miliar dan tahap ketiga Rp500 Miliar.
“Kita telah memfokuskan kembali kegiatan yang di APBD untuk kegiatan penanggulangan Covid-19. Kita melakukan efisiensi belanja kepada kegiatan yang sifatnya rutin, misalnya untuk rapat, pertemuan, kegiatan sosialisasi, termasuk juga perjalanan dinas. Hal ini sesuai dengan arahan pimpinan kita,” kata Ismael.
Selain kesehatan, Covid-19 juga berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk itu, Pemprovsu juga telah menyiapkan anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang akan diperuntukkan kepada 150 ribu Kepala Keluarga (KK) dengan penerimaan Rp600 ribu per bulan.
Menurut Ismael total anggaran ini mencapai Rp270 miliar. “Kemudian ada juga bantuan bahan pangan dari GTPP sekitar Rp30 miliar sehingga total Rp300 miliar,” kata Ismael.
Sumut Masuk 10 Besar
Dalam rilis yang dikeluarkan Kementian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprovsu masuk dalam 10 daerah terbesar yang mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sehingga mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
Sumut menganggarkan Rp502 miliar lebih dan masuk dalam 10 besar daerah yang mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19,” ujar Irjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak kepada Gubsu Edy Rahmayadi melalui videoconference saat acara Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provsu bersama bupati/walikota se-Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Kamis (23/04/2020).
Haposan mengharapkan agar Pemprovsu mampu menyelaraskan rencana pembangunan dengan kabupaten/kota. Di tengah Covid-19, saat daya beli menurun, laju perekonomian melambat dan tingkat pengangguran meningkat perlu adanya langkah konkret yang harus diambil. Untuk itu perlu lebih terbuka agar melakukan perencanaan yang produktif untuk masyarakat, ujarnya.
Pada kesempatan itu, Haposan juga mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Sumut sebesar 5,22 % tahun 2019. Apalagi pertumbuhan tersebut terjadi pada seluruh lapangan usaha.
“Untuk itu, tahun ini harus lebih baik lagi. Selamat melaksanakan Musrenbang RKPD, semoga apa yang dibahas di RKPD ini bisa dilaksanakan, ucapnya.
Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi pada pembukaan acara menyampaikan pendekatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 harus dilakukan dengan penguatan pelaksanaan kebijakan money follow program priority, yaitu pendekatan anggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas nasional serta memberikan
dampak langsung bagi masyarakat.
Lakukan percepatan pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus kepada pemulihan industri, pariwisata dan investasi penguatan sistem kesehatan nasional. Untuk itu kami mohon dukungan Bapak Menteri untuk percepatan pembangunan, ujar Gubsu.
Menyikapi kondisi Covid-19 di Sumut saat ini, Gubsu mengharapkan agar bupati/walikota se-Sumut dapat melaksanakan dan menerapkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran, serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam
rangka penanganan Covid-19.
Manfaatkanlah anggaran yang ada untuk belanja kesehatan, seperti pengadaan sarana dan prasarana kesehatan untuk kebutuhan rumah sakit, baik itu membeli APD atau pun keperluan lainnya. Lalu lakukan Stimulus Ekonomi untuk menggerakkan kembali roda perekonomian melalui penyelenggaraan pasar murah.
Terakhir lakukan pemberian bantuan bahan pokok atau bantuan lainnya kepada masyarakat yang terdampak Covid 19, baik itu pasien PDP atau pun masyarakat yang rentan seperti buruh harian, pekerja yang diputus kontraknya dan masyarakat miskin dan rentan miskin baru, tambahnya.
Usai dibuka, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan rekomendasi arah kebijakan pembangunan Sumut. "Pertama, yaitu dengan mendorong transformasi ekonomi ke arah hilirisasi industri yang mengubah hasil-hasil pertanian dan perkebunan, serta pengembangan pariwisata kelas dunia.
Kemudian mempercepat pembangunan sumber daya manusia dengan fokus
peningkatan akses pelayanan kesehatan dan peningkatan pendidikan vokasional, ujarnya.
Suharso pun menambahkan pentingnya meningkatkan produktivitas budidaya pertanian yang sebagian besar merupakan usaha rakyat dan bernilai ekonomi cukup tinggi (kopi, holtikultura, karet, sawit. Memperkuat ketahanan dan kesiapan sistem kesehatan daerah dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan desa dalam pengembangan ekonomi lokal dan pengelolaan dana desa.
Diawasi KPK
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I Maruli Tua saat melakukan rapat teleconference dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut) memastikan lembaganya akan ikut mengawal anggaran pemberantasan Corona dan mengingatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) di Sumut agar tidak bermain-main dengan dana penanganan Covid-19.
“Banyak oknum yang ingin memanfaatkan keadaan bencana seperti ini. Jadi KPK akan monitoring dengan ketat. Ancamannya adalah hukuman mati. Jadi jangan main-main. Tetapi, tidak pula Pemda harus enggan dan takut menggunakan anggarannya bila tata caranya tepat,” kata Maruli Tua.
Saat ini kebanyakan yang menjadi masalah Pemda adalah harga-harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal seperti masker dan alat pelindung diri (APD). Sedangkan Pemda harus membeli barang tersebut untuk menangani Covid-19. Menurut Maruli yang terpenting adalah tidak ada niat yang tidak baik dalam penanganan Covid-19.
KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 nasional dan daerah. Ada delapan poin yang ditekankan pada SE tersebut, yaitu tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi, tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi dan tidak membiarkan korupsi terjadi.
“Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal di saat seperti ini, karena kita harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Dalam Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa (PBJ). Kita berpedoman pada itu,” tambah Maruli.
Selain terkait PJB, masalah lain yang dibahas pada rapat kali ini adalah terkait refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Menurut Ketua Korsupgah KPK untuk wilayah Sumut Azril Zah, yang menjadi pedoman pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Untuk refocusing dan realokasi APBD Pemda berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020. Di situ cukup jelas tata cara refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Dan penggunaan dana tersebut hanya boleh untuk tiga hal, yaitu bidang kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi,” tegasnya.
Sekdaprovsu R Sabrina yang mengikuti teleconference tersebut, secara gamblang meminta agar Pemkab/Pemko se-Sumut terus berkoordinasi dengan Pemprov terkait penanganan Covid-19 terutama soal pendanaan.
“Pemkab/Pemko perlu terus koordinasi bila ragu. Disaat seperti ini kita perlu koordinasi kuat untuk meminimalisir kesalahan. Dinamika penanganan Covid-19 ini juga begitu cepat berubah. Jadi Pemkab/Pemko perlu mengikutinya dengan cermat,” kata Sabrina.
Awal Mei Pemprovsu Salurkan JPS, Begini Teknisnya
Pemprovsu segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Bantuan itu akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya mulai awal Mei mendatang.
Demikian diungkapkan Sekdaprovsu R Sabrina di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Kantor Gubsu Jalan Sudirman Medan, Senin (27/04/2020). BLT akan disalurkan kepada masyarakat selama tiga bulan berturut-turut yaitu bulan April, Mei dan Juni. Dan untuk penyaluran yang pertama akan dilakukan di awal Mei, ujar Sabrina.
Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut Agus Tripriono menambahkan, dana tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Non-DTKS.
Namun, tidak semua masyarakat Sumut yang masuk di DTKS akan mendapat JPS dari Pemprovsu. Masyarakat yang akan mendapat JPS adalah masyarakat yang belum memperoleh bantuan dari program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemenkes, tetapi masuk dalam DTKS.
“Kita sekarang sedang menunggu data tersebut dari kabupaten/kota karena untuk bantuan bulan April rencananya akan mulai menyalurkan tanggal 1 Mei. Jadi bila datanya valid, tidak akan ada tumpang tindih bantuan kepada satu KK,” kata Agus.
Besaran BLT yang akan diberikan kepada masyarakat sama dengan besaran BLT yang diberikan Kementerian Sosial sebesar Rp600 ribu/Kepala Keluarga (KK). Untuk penyaluran ke masyarakat Pemprovsu menggunakan jasa PT POS. Ini bertujuan agar bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang bersangkutan.
“Data yang diberikan kabupaten/kota harus valid, by name by address. Jadi, tidak ada kesalahan dalam pembagiannya. Kemudian nanti PT POS bisa mengirimkan bantuan ini menggunakan wesel atau boleh juga diambil sendiri oleh penerimanya ke kantor Pos,” tambah Agus.
Sampai saat ini, menurut Agus, masyarakat yang belum terbantu oleh pusat (PHK, BPNT dan BST) ada di 13 Kabupaten/Kota. Bila data dari kabupaten/kota yang diminta Pemprovsu belum masuk seluruhnya maka GTPP akan menyalurkan dana ke kabupaten/kota yang sudah selesai.
“Sampai saat ini masyarakat yang terdaftar di DTKS, tetapi yang belum mendapat bantuan dari pusat belum pasti jumlahnya, sampai sekarang masih 13 kabupaten/kota. Namun, kita tidak menunggu semua selesai. Jika beberapa dari 13 kabupaten/kota pendataannya selesai maka kita akan langsung eksekusi,” tambah Agus.
Bila ada masyarakat yang masuk DTKS, tetapi belum juga ter-cover bantuan dari pusat dan Pemprovsu maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota menggunakan APBD-nya untuk memberikan bantuan.
“Mungkin masih ada yang belum kita cover, maka kami harap pemkab/pemko menggunakan anggarannya untuk bentuan. Bila masih ada juga yang belum ter-cover, Kementerian Desa mengatakan desa bisa menggunakan dana desa, tetapi tentu semua itu sesuai dengan peraturan yang sudah di buat,” tambah Agus.
Plt Kepala BPKAD Provsu Ismail Sinaga menyampaikan, GTPP Covid-19 Sumut mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar untuk JPS ditahap pertama setelah sebelumnya hanya sekitar Rp100 miliar. Selanjutnya dana sebesar Rp270 miliar dialokasikan untuk BLT dengan perhitungan awal ada 150.000 KK di Sumut yang tidak ter-cover bantuan dari pusat.
“Awalnya untuk JPS dialokasikan sekitar Rp100 miliar, tetapi pada rapat kali ini menjadi kira-kira Rp300 miliar, lebih dari 50 % total anggaran tahap pertama (Rp502 miliar). Sedangkan untuk kesehatan menjadi sekitar Rp190 miliar. Ini karena kita sedang dalam bencana, jadi semua dinamis, tetapi yang pasti kita membuat persiapan, master plan untuk berbagai kemungkinan sehingga kita
tidak kewalahan ketika terjadi hal yang buruk,” kata Ismail.
Perkuat Data Untuk Bantuan JPS
Sementara itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut terus berupaya memvalidasi data penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat yang terdampak ekonominya. Bukan hanya data, GTPP Covid-19 Sumut juga sedang memperkuat program bantuan ini secara hukum.
Gubsu Edy Rahmayadi yang juga Ketua GTPP Covid-19 Sumut meminta tim GTPP untuk segera memvalidasi data penerima bantuan karena masyarakat sangat membutuhkannya.
“Ini harus cepat karena masyarakat kita sudah sangat membutuhkannya. Untuk masalah perut (makan) itu tidak bisa ditunda-tunda. Jadi, kita kerjakan ini secepat mungkin agar tidak timbul permasalahan baru lagi,” kata Edy saat rapat teleconference dengan KPK RI dan BPKP Sumut di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Pendopo Rumah Dinas Gubsu.
Untuk mempercepat penyaluran bantuan ini Edy Rahmayadi meminta jajaran TNI dan Polri membantu GTPP baik dalam pendataan maupun distribusi (pembagian).
“TNI dan Polri memiliki jajaran yang banyak dan langsung menyentuh masyarakat kecamatan, keluruhan bahkan desa. Jadi, dengan bantuan TNI, Polri, Lurah, Kepala Desa, Ketua RT, RW dan Kepling ini bisa kita kerjakan secara cepat. Kita harus bersama-sama mengerjakannya,” tegasnya.
Pengumpulan data penerima bantuan yang valid masih menjadi kendala dalam penyaluran bantuan JPS ini. Banyak kabupaten/kota masih belum menyerahkan data yang berhak menerima bantuan dari GTPP Covid-19 Sumut. Belum tersedianya data ini juga membuat sulit menentukan secara pasti besaran yang akan diberikan kepada penerima bantuan karena dana untuk program JPS juga
terbatas.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi acuan dalam pemberian bantuan JPS GTPP Covid-19 Sumut. Namun, GTPP Covid-19 Sumut tetap akan melakukan verifikasi data untuk memastikan tidak ada penerima fiktif, atau tidak layak lagi mendapat bantuan.
“Kita sedang menunggu data masyarakat yang memang berhak menerima (valid). Memang kita sudah punya data awal DTKS arahan dari KPK RI dan Kementerian Sosial RI, tetapi kita masih perlu lagi memverifikasi di lapangan agar tidak terjadi kesalahan,” tambah Wagubsu, Musa Rajekshah usai rapat.
Namun, Musa Rajekshah memastikan bantuan tersebut sudah pasti akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Musa Rajekshah meminta masyarakat sabar karena penyaluran bantuan ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencegah terjadinya penyelewengan.
“Kita harap masyarakat bersabar karena banyak ketentuan yang harus kita pertimbangkan. Karena itu, hari ini kita rapat dengan KPK RI dan BPKP untuk memastikan langkah kita ini tidak salah. Untuk bantuannya sudah pasti akan kita salurkan. Minggu depan kemungkinan akan kita eksekusi,” tegas Musa Rajekshah.
GTPP Covid-19 Sumut juga memutuskan akan menyalurkan bantuan berupa bahan pangan kepada masyarakat, bukan uang tunai. Hal ini dikarenakan pertimbangan tidak sedikit masyarakat daerah yang kesulitan dalam memperoleh bahan makanan saat ini. Selain itu, pemberian bahan makanan juga akan meminimalisir penerima tidak membelanjakan dana tersebut untuk membeli bahan
pangan.
“Kondisi seperti saat ini sangat dinamis, jadi ada perubahan yang bisa sangat cepat terjadi. Awalnya kita berencana memberikan bantuan uang tunai, tetapi setelah berbagai pertimbangan kita memutuskan untuk memberikan bahan pangan,” tambah Musa Rajekshah.
Dalam proses penyaluran bantuan pangan ini GTPP Covid-19 Sumut akan terus dipantau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut agar tidak terjadi penyimpangan. Selain itu Kasatgas Korsupgah KPK untuk Wilayah I, Maruli Tua juga mengatakan lembaganya terus memonitor untuk memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan keadaan darurat seperti saat ini.
“Kami ingatkan yang paling diutamakan sekarang adalah transparansi. Jangan ada niat jahat dalam hati bapak/ibu sekalian. Lakukan pencatatan (tertib administrasi) dan transparan kepada publik.
Kalau untuk harga-harga barang sudah pasti saat ini tidak ada yang normal, terutama harga-harga bahan pangan, tetapi tentu bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kasatgas Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) wilayah I Maruli Tua saat rapat teleconference dengan Wagubsu, Sekda, OPD dan perwakilan Kajati Sumut.
Tempat Pelayanan Umum Diwajib Menggunakan Masker
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut menghimbau masyarakat agar menyadari bahaya dengan disiplin menjalankan protokol
kesehatan selama masa wabah. Meskipun imbauan pemerintah untuk tetap di rumah dijalankan masyarakat, namun masih banyak juga yang tetap beraktivitas di luar. Karenanya diharapkan agar seluruh instansi, organisasi sosial dan pelaku usaha yang berhubungan dengan pelayanan untuk mewajibkan setiap orang yang datang atau yang akan dilayani menggunakan masker.
“Kami juga mengimbau agar pelaku usaha mewajibkan pegawai dan karyawannya untuk menggunakan masker. Dan terakhir, tempat pelayanan umum seperti bank, rumah sakit (RS), swalayan dan sebagainya agar hanya melayani konsumen atau pelanggan yang menggunakan masker,” ujar Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Whiko Irwan dalam keterangan pers di Media Center GTPP Covid-19 Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Minggu (19/04/2020).
Hal itu menurutnya agar masyarakat yang mungkin belum sadar bahaya Covid-19 tersebut, bisa memahami bahwa protokol kesehatan selama masa wabah ini bisa dijalankan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Sehingga saudara-saudara kita yang belum menyadari penggunaan masker, mau tidak mau harus melakukannya. Sebab penggunaan masker ini pada masa Covid-19 direkomendasikan oleh badan kesehatan dunia (WHO) baik untuk yang sehat maupun yang sakit. Bagi kita masyarakat umum, kita dapat menggunakan masker kain tiga lapis, itu sudah cukup melindungi kita dari penyebaran virus
sebesar 70%,” jelas Whiko.
Sementara untuk memaksimalkan perlindungan, lanjutnya, harus diiringi dengan gerakan mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak 2 meter serta menghindari keramaian atau kerumunan. Sebab dirinya mencontohkan seperti Kota Medan, dari hari ke hari dilaporkan ada peningkatan angka penderita Covid-19.
“Namun demikian kita dapat melihat banyak masyarakat, termasuk penduduk yang kurang menyadari dan mengabaikannya. Hal ini bisa dikarenakan yang bersangkutan tidak memahami atau tidak menyadarinya. Oleh karena itu, Dinkes Sumut melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut mengimbau agar instansi organisasi sosial serta pelaku usaha agar dapat membantu
pemerintah untuk menyosialisasikan dan mengajak masyarakat dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19,” tambahnya.
Sementara untuk data terbaru yang berhasil direkap Tim GTPP Covid-19 Sumut hingga Minggu 19 April 2020 pukul 17.00 Wib, ada 139 orang yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP). Kemudian penderita yang dinyatakan positif menggunakan PCR sebanyak 81 orang, positif menggunakan rapid test sebanyak 23 orang serta meninggal 10 orang. Adapun yang sembuh jumlahnya mencapai angka 13 orang.
“Angka penderita PDP di atas bersifat dinamis, bisa meningkat atau menurun. Angka tersebut adalah angka PDP yang sedang dirawat di RS di wilayah Sumut. Angka PDP akan bertambah bila ada PDP baru yang masuk RS yang selanjutnya dilakukan Swab PCR dan dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten kota yang selanjutnya dilaporkan ke dinas kesehatan provinsi,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Whiko, berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara bahwa petugas yang menangani Covid-19 harus menggunakan APD yang lengkap. “Untuk itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut selalu berupaya untuk mencukupi pengadaan alat pelindung diri (APD) baik itu secara mandiri, distribusi dari Kemenkes maupun dari donasi,” ujarnya.
9 Fatwa MUI Sumut Terkait Ibadah Selama Ramadhan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan sembilan fatwa terkait dengan ibadah untuk umat muslim. Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra mengatakan hal tersebut di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (17/04/2020) yang disiarkan langsung melalui melalui live streaming di kanal YouTube Humas Sumut. Sembilan fatwa tersebut dikelompokkan menjadi empat, pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat.
Untuk tata cara salat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI. Pertama harus menggunakan masker dan kedua yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.
“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu.
Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memaka masker hukumnya mubah,” terang Akmaluddin.
Sedangkan untuk jarak shaf salat, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan, sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar. Selain itu, pada setiap salat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat salat jamaah dan salat sendiri.
“Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri,” tambahya.
Masih terkait tata cara salat, MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar. “Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” tegasnya.
MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. BKM dianjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.
“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz,” pungkas Akmaluddin.
Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan para medis yang bekerja menangani Covid-19.
“Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” tambah Akmaluddin.
Dan yang terakhir adalah masalah zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat harus disegerakan,” tegas Akmaluddin.
Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini bisa di akses di website MUI Sumut www.muisumut.com. (as-01)