ASARPUA.COM – Medan – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (KPw Sumut) memperkenalkan QR Code Indonesian Standard (QRIS) yaitu standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
QRIS yang mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, Gampang, Untung dan Langsung) ini, telah diluncurkan bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan RI, Minggu (17/08/2019) di Jakarta. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
“QRIS UNGGUL ini bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia Maju,” kata Direktur BI Kantor Perwakilan Sumut, Andiwiana Septonarwanto didampingi Direktur BI KPw Sumut Ibrahim, Kepala Divisi Sistem Pembayaran Budi Raharja, di Medan, Senin (19/08/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, QRIS UNGGUL mengandung makna, yaitu Pertama, UNiversal, penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luas.
Kedua, Gampang, masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel. Ketiga, Untung, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Keempat, Langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.
“QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara,” jelasnya.
Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.
Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019.
“Dengan kehadiran QRIS UNGGUL ini Pemerintah Indonesia bisa mewujudkan Indonesia maju, lebih independen, lebih siap menghadapkan tantangan di bidang sistem,” katanya.
Selain itu, BI juga mempunyai kewajiban untuk memajukan industri pariwisata di tanah air ini melalui sistem pembayaran digital atau non tunai. Karena, wisatawan zaman now ini, tidak lagi membawa uang tunai, tetapi tersimpan di bank. Sehingga datang ke Indonesia tidak lagi mencari penukaran mata uang dimana.
Dia menjelaskan, QRIS merupakan Digital Payment dengan mengaju standard internasional, sehingga berkomunikasi dan transaksi dilakukan dengan mudah serta tidak memikiri wisatawan berasal dari negara mana.
“Bila turis datang dari Eropa, Asia dan Timur Tengah, selama sinkron, dia bisa menggunakan itu di Indonesia. QRIS sudah standart internasional. Begitu juga, aplikasi kita bisa digunakan juga di luar negeri,” pungkasnya. (as-14)