ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang tersangka pengedar sabu, di Jalan Sibuaya, Lingkungan Sibuaya, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (06/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku berinisial DT (28), warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti,” kata Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (08/11/2024).
Barang bukti yang disita, 2 bungkus (plastik klip ukuran sedang) dan 3 bungkus (plastik klip kecil) berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,46 gram (bruto). Kemudian, 1 plastik klip besar (kosong), 10 plastik klip kecil (kosong) dan 2 pipet berbentuk sekop.
“Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba. Penyidik juga telah menetapkan pelaku menjadi tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam keterangan awal, tambahnya, DT mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang juga warga Paindoan Rantauprapat.
“Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pemasok yang masih dalam pencarian di lingkungan Paindoan,” kata Kasi Humas.
Ia juga mengatakan penangkapan DT, merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas pelaku untuk menciptakan wilayah ini bersih dari narkoba,” katanya. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan