ASARPUA.COM, Nias Selatan – Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Nias Selatan menyita 250 liter tuak suling saat melakukan patroli di kawasan jalan lintas lahusa teluk dalam Minggu (01/07) malam.
Penyitaan dilakukan saat Tim Operasional Satreskrim Polres Nias Selatan yang di pimpin oleh Ipda Demonstar melakukan patroli di sepanjang jalan lintas lahusa – teluk dalam. lalu, Petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L300 BK 8709 EJ yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Antony Tarigan didampingi oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Nias Selatan Ipda Demonstar saat di konfirmasi melalui telepon seluler nya membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. “10 jerigen berbagai ukuran yang berisi minuman keras jenis tuak suling dengan volume sekitar 250 liter kita temukan di bagian belakang mobil L300 tersebut”, ujarnya.
Barang bukti beserta pengemudi diboyong ke Mapolres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. usai dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil diketahui berinisial MZ (37) warga Dusun 1 Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias. “Pengemudi mobil mengaku mendapatkan tuak suling tersebut dari Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan dibawa ke Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan”, jelasnya.
Pengemudi mobil kemudian lanjutnya, dipulangkan setelah lebih dulu didata dan membuat surat pernyataan. namun barang bukti 10 jerigen berisi tuak suling tetap diamankan.
” Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Nias Selatan”,tukasnya. (as-hal)