ASARPUA.com – Medan – Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya memastikan revitalisasi pasar yang dilakukan PD Pasar tetap akan pro pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dikatakannya kepada asarpua.com di Medan kemarin.
Menurut dia rencana reviltalisasi Pasar Inpres Bakti yang beberapa hari sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh pedagang, Jumat (04/052018), di Wisma Umum, Jalan AR Hakim Medan.
Dalam sosialisasi tersebut, Rusdi Sinuraya meyakinkan pedagang tentang pentingnya revitalisasi ini. Dirut menjamin dan meyakinkan para pedagang sama sekali tidak akan dirugikan dan tetap pro pedagang sejauh masih dalam koridor dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Kata dia, dalam proses penampungan maupun pada saat nantinya kembali ketempat semula, pedagang sama sekali tidak akan dipungut bayaran.
“Untuk revitalisasi Pasar Bakti, Pemko Medan atas persetujuan DPRD Medan telah mengalokasikan anggaran. Pada tahun ini ada tiga pasar yang telah ditampung anggaran di APBD, yakni Pasar Jawa Belawan, Muara Takus, dan Pasar Inpres Bakti. Khusus, Pasar Jawa dan Muara Takus beberapa waktu lalu sudah diadakan sosialisasi dan para pedagang menerimanya dengan lapang dada,” urai Rusdi yang sejak memimpin perusahaan plat merah milik Pemko Medan ini dikenal getol membenahi seluruh pasar Kota Medan.
Kita berharap pedagang Pasar Bakti juga dapat mengerti dan menerima agar revitalisasi yang merupakan program pemeritah ini dapat berjalan dengan baik, harapnya.
selanjutnya dalam sesi tanya jawab, beberapa pedagang mempertanyakan apakah mereka juga akan mendapatkan kios, meja, beserta kunci. Selain itu mereka juga ingin ada jaminan hitam di atas putih.
Rusdi Sinuraya kembali menegaskan, pedagang tidak usah khawatir. Sebanyak 543 pedagang yang selama ini berjualan di Pasar Bakti akan mendapat ruang dan tempat berjualan kembali. Dia juga menyatakan bersedia memberi jaminan hitam di atas putih.
Akhirnya sosialisasi berjalan sukses. Para pedagang mengatakan, mereka mendukung revitalisasi ini sepanjang pedagang tidak dirugikan. (as-01)