asarpua.com

Rizki Lubis Minta Pengusaha yang Manipulasi Izin PBG Diproses Hukum

Rizki Lubis Anggota DPRD Medan dari Partai NasDem. (Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan kepada Satpol PP Kota Medan supaya pengusaha yang memanipulasi Pendirian Bangunan Gedung (PBG) terkait fungsi peruntukan bangunan agar diproses hukum. Penyerahan kasus ke ranah hukum dinilai memberi efek jera bagi pengembang yang melakukan penyalahgunaan izin demi mengurangi bayaran retribusi.

“Bagi pengembang yang melakukan manipulasi jenis izin bangunan. Tidak cukup hanya pembongkaran bangunan tetapi supaya diproses ke ranah pidana,” ujar Rizki Lubis di Medan kemarin.

Disampaikan Rizki, selain membongkar bangunan yang melanggar izin, maka pemiliknya juga dikenakan sanksi pidana bila terbukti mengalihfungsikan peruntukan bangunan.

“Misalnya izin jenis bangunan RTT (Rumah Tempat Tinggal) tetapi difungsikan untuk restoran atau perkantoran. Ini jelas sudah melanggar aturan dan pantas dipidanakan. Karena kebocoran PAD cukup besar dari selisih pembayaran retribusi PBG nya,” sebut Rizki.

Masih terkait memaksimalkan PAD dari retribusi PBG, Rizki Lubis berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan OPD terkait terutama soal pengawasan. “Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rapat kordinasi dengan pimpinan OPD yang berkaitan dengam perizinan PBG. Membangun komitmen guna memaksimalkan PAD dari retribusi PBG,” ungkap Rizki Politisi Nasdem Kota Medan itu.

Sebelumnya, anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution menyampaikan terkait perizinan PBG dan guna menghindari retribusi banyak terjadi kebohongan dan akal akalan.

“Maka terkait perizinan pengurusan PBG perlu sistem dirapikan. Karena mekanisme selama ini amburaful dan bersalahan. Ke depan, proses dipermudah termasuk birokrasi, supaya dipangkas. Sehingga masyarakat tidak apatis mengurus PBG nya,” sebut nya.

Sedangkan pengawasan pendirian bangunan dari aparat terkait supaya ditingkatkan dan jangan sampai ada pembiaran bagi bangunan yang menyalahi aturan. Begitu juga dengan petugas pengawasan supaya dibekali pengetahuan yang menguasai Perda.

“Petugas yang lapangan harus menguasai Perda. Bagi pengusaha yang terbukti melakukan penyimpangan hendaknya mendapat edukasi dan pembinaan. Dan pad awal pembangunan, petugas diharapkan mengungatkan agar mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia. (Asarpua)

Related News

Buka Puasa Bersama Insan Pers, Gubsu: Beritakan Kesulitan Rakyat

Redaksi

Pemprovsu Beri Perhatian Khusus kepada APIP

Redaksi

Masjid Al Falah Lambang Kemenangan Warga Rengas Pulau

Redaksi