ASARPUA.com – Medan – Seorang pria berinisial MEH (58) warga Dusun III Gang Serumpun Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang saat sedang berada di Warung Mie Aceh Jalan Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawang, Selasa (07/0720).
Diamankannya MEH bermula dari laporan pengaduan korban Jawakil Butar Butar SH MHum (65th), warga Jalan Kongsi Desa Marendal I Kecamatan Patumbak kepada aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami korban.
Awalnya pada 6 April 2020 korban mendapat telepon dari saksi Ilham Sitorus yang mengabari bahwa pelapor menjumpainya dengan maksud membeli kayu jenis jabon milik korban yang berada di ladang yang juga milik korban di Dusun IX Desa Wonosari Tanjung Morawa. Pelaku menawarkan akan membayar sebesar Rp6.500.000,- tehadap 28 (dua puluh delapan) batang kayu jenis jabon milik korban. Mendapati kabar itu korban pun mengiyakan kepada saksi Ilham Sitorus untuk menjual kayu tersebut kepada pelaku.
Lalu pada 9 April 2020, korban dan pelaku bertemu diladang korban yang pada saat itu pelaku sedang mengangkat kayu terakhir dari 28 batang kayu yang disepakati diperjual belikan. Saat itu korban menanyakan kapan dilakukan pembayaran terhadap kayu miliknya, dan pelaku mengatakan akan membayar Rp.6.500.000,- jika kayu tersebut telah laku dijual keperusahaan.
Selalu ditagih namun tak kunjung dibayarkan, kemudian pada 3 Juni 2020 antara korban dan pelaku membuat surat perjanjian pembayaran terhadap 28 batang kayu jenis jabon milik korban seharga Rp.6.500.000,- yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membayarnya paling lama dibayarkan oleh pelaku pada tanggal 15 Juni 2020, namun sampai tanggal 24 Juni 2020 juga tidak dibayarkan akhirnya korban pun melaporkan pelaku keaparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa.
Mendapati laporan pengaduan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat dan akhirnya mengamankan pelaku pada hari Selasa (07/07/20) saat pelaku sedang berada di warung mie aceh di Jalan Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawang.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MEH kini mendekam di Mapolsek Tanjung Morawa. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial MHE terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“ya benar MEH kemarin telah diamankan unit Reskrim terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan terhadap MEH kita persangkakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara,” ujar Kapolsek. (asarpua)
Penulis berita: Serasi Sembiring