asarpua.com

Reskrim Polrestabes Medan Bekuk Tiga Orang Begal, Satu Ditembak

ASRAPUA.com – Medan – Reskrim Polrestabes Medan dibekuk 3 orang pelaku begal mereka ini tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Tiga orang begal ditangkap dilahan garapan Lau Dendang yaitu: FIrawan alias FTatto,  MAirulF, dan Heri.

Dalam penangkapan ini, petugas kepolisian dan terpaksa menembak kedua kaki tersangka atas nama FTatto karena dia berusaha melakukan perlawanan sama petugas kepolisin.

Kanit Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, mengatakan kawanan begal ini sudah 30 kali lebih beraksi dan bos begal ini atas nama Feri Tatto pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2007.

Kawanan tiga orang begal ini sudah beraksi di jembatan Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, dan merampok korban atas nama Syapari (24) warga Jalan Tangkul, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung,” katanya, pada hari Rabu (29/01/2020)

Atas kejadian ini AKP, Bambang Gunanti Hutabarat dan menuturkan korban suda membuat laporan pengaduan nomor: LP/249/XI/2019/SPKT Percut, tanggal 10 November 2019.

Menindak lanjuti laporan korban, Tim  Sat Reskrim Polrestabes Medan dan bergerak dan melakukan penyelidikan. Pada,hari Kamis, 23 Januari 2020 yang lalu dan petugas kepolisin mendapat informasi keberadaan seorang pelaku, Feri di sekitar Lau Dendang. Petugas kepolisin langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka tersebut.

Dalam pengakuan tersangka, dia melakukan aksi begal itu dengan dua rekannya adalahFajar dan Heri. Petugas kepolisin dan bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka tersebut.

Para tersangka ini diajak untuk melakukan pengembangan dan barang bukti lainnya, tersangka atas nama Feri sempat menyerang petugas kepolisian dengan menggunakan samurai.

Tembakan peringatan yang diletuskan oleh petugas kepolisin tiga kali di undara  tak diindahkan tersangka. dan Akhirnya petugas kepolisian menembak kaki tersangka Feri.

Kemudian Sepeda motor itu mereka jual seharga Rp2,8 juta.dan Dua tersangka ini, Fajar, dan Heri hanya mendapatkan bagian masing-masing Rp200 ribu. Sedangkan sisanya untuk tersangka, Feri,” kata Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Bambang Gunanti Hutabarat (as-14)

Related News

Wakil Walikota Medan Hadiri HUT Ke 73 Bhayangkara di Marelan

Redaksi

Bupati Asahan Buka Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019

Redaksi

Sah Diusung Tiga Partai, Yus Felisky-Paulus Sitepu Mendaftar ke KPU Karo

Redaksi