ASARPUA.com – Kabanjahe – Setelah melaksanakan kegiatan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, DPRD Kabupaten Karo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses Anggota DPRD masa persidangan I Tahun 2020, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Rabu (24/06/2020).Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan didampingi wakil pimpinan Sadarta Bukit dan David Kristian Sitepu dan dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Karo.
Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan menyampaikan bahwa tujuan rapat Paripurna ini digelar untuk merangkum aspirasi masyarakat dibawah yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Seperti diketahui Reses Anggota DPRD Masa Persidangan I Tahun 2020 telah dilaksanakan oleh para Anggota DPRD pada Februari 2020 yang lalu.
Bupati Karo Terkelin Berahmana, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan yang merupakan wujud tanggungjawab politik kepada masyarakat khususnya Kabupaten Karo dan memberikan kontribusi dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Karo.
“Hasil reses merupakan penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD setiap periodenya baik dalam rancangan awal RKPD (rencana kerja pemerintah daerah), rancangan RKPD maupun perubahan RKPD. Pokok-pokok pokoran tersebut sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD (Rencana pembangunan menengah daerah),” jelas Terkelin.
Ditambahkan Berahmana lagi,Pemkab Karo telah menetapkan Peraturan Bupati Karo nomor:14 tahun 2020 tentang Parameter Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karo.
“Salah satu muatannya adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD melalui aplikasi E-Planning. Penerapan ini telah kita laksanakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 yang saat ini memasuki tahap fasilitasi Provinsi Sumatera Utara,” terang Terkelin. (asarpua)
Penulis: Johni Sembiring.