asarpua.com

PWI Sumut Gelar Kuliah Umum di FIB USU

ASARPUA.com – Medan – Program Studi (Prodi) Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar kuliah umum bertajuk “Menyiasati UU ITE dan Ujaran Kebencian Menuju Komunikasi Berektika” dengan menghadirkan dua narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, di antaranya H Hermansjah SE (Ketua PWI Sumut) dan Rizal R Surya SH (Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut) di Ruang Rapat FIB USU, belum lama ini.

Dekan FIB USU, Dr Budi Agustono melalui Wakil Dekan III Prof Ikhwanuddin Nasution menyambut baik kegiatan kuliah umum tersebut. Menurutnya, UU ITE dan Ujaran Kebencian merupakan dua hal yang  saat ini sedang hangat menjadi perbincangan.

“Dengan hadirnya dua narasumber dari PWI diharapkan kita bisa lebih memahami tentang UU ITE dan Ujaran Kebencian untuk kemudian tak terjerat ke dalam perbuatan yang melanggar hukum. Selamat dan sukses, semoga kegiatan berjalan lancar. Saya sampaikan juga titip salam dari Dekan FIB USU Dr Budi Agustono yang berhalangan hadir,” ujar Prof Ikhwanuddin.

Dipandu Bambang Riyanto MSi, Ketua PWI Sumut H Hermansjah memaparkan materinya, yang antara lain menegaskan kepada mahasiswa dan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. “Media sosial kini akrab dengan kehidupan kita sehari-hari, kita harus bijak agar tidak terjerat dalam UU ITE dan Ujaran Kebencian. Banyak sekali kasus akhir-akhir ini, masyarakat yang terjerat dalam aturan tersebut. Ini tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk selalu memilih dan memilah informasi yang akan disebarkan. PWI, imbuhnya, merupakan wadah profesi wartawan yang bekerja secara profesional dan dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Berbeda dengan media sosial, produk jurnalistik tidak bisa dijerat dengan pasal itu. Namun wartawan bisa terjerat karena menyebarkannya di media sosial. Jadi harus hati-hati, kalau wartawan saja bisa terjerat apalagi masyarakat awam,” ujar H Hermansjah yang telah menjadi wartawan sejak 1983 ini.

Pemateri lainnya, Rizal R Surya memaparkan tentang kasus-kasus yang pernah dialami oleh sejumlah tokoh terkait UU ITE. “Prita adalah kasus pertama, lalu menyusul Ariel Noah, Buni Yani, Ahmad Dhani yang terbaru adalah Dhandy Laksono. UU ITE dan Ujaran Kebencian selalu mengintai bagi pengguna media sosial, karenanya untuk mencegahnya kita harus kembali kepada kearifan lokal. Maknai pribahasa yang dihasilkan dari budaya kita,” tegasnya.

Pribahasa itu sering kita dengar, imbuhnya. Yakni; pikir itu pelita hati; pikir dahulu pendapatan sesal kemudian tiada guna dan tak kenal maka tak sayang. “Tiga pribahasa itu perlu kita resapi. Di mana kita harus berpikir dahulu sebelum membagikan sebuah berita atau peristiwa, bagaimana dampaknya dan ditimbang sisi positif dan negatifnya. Kenali atau telusuri dahulu informasi yang akan kita bagikan, sumbernya dari mana dan terpercaya atau tidak. Jadi jangan asal cepat,” ujarnya.

Pada sesi diskusi, Sekretaris Program Doktor Linguistik Pascasarjana FIB USU Dr Mulyadi turut memberikan pandangannya terkait UU ITE yang menurutnya seperti pasal karet. “Saya menjadi saksi ahli dalam beberapa kasus UU ITE itu dan saya menilai banyak pasal-pasal tersebut yang bisa ditarik-tarik untuk kepentingan tertentu. Karenanya saya setuju bahwa sebagai pengguna media sosial kita harus bijak dan berpikir dahulu sebelum bertindak,” ujarnya.

Kuliah umum tersebut juga turut dihadiri sejumlah dosen, di antaranya Ketua Program Studi Sastra Indonesia Haris Sutan Lubis MSP yang diwakili Sekretaris Program Studi Sastra Indonesia Amhar Kudadiri MHum, Salliyanti MHum, Dardanila MHum dan Dr Gustianingsih serta Emma Marsella Perangin-angin MSi. (Asarpua)

Related News

Gubsu Lantik 9 Pejabat Eselon II, Hendra Siregar Jadi Kabiro Humas

Redaksi

DPRD Medan Soroti Infrastruktur dan Sampah di Dapil V

Redaksi

PWI Sumut Sembelih 8 Hewan Qurban

Redaksi