ASARPUA.com – Medan – Polsek Medan Baru mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan karena kepemilikan narkotika jenis ganja.
Penangkapan terhadap oknum ASN tersebut tindak lanjut dari laporan LP/ /VIII/2020/SU/Polrestabes Medan/Narkoba, tanggal 12 Agustus 2020.
Adapun oknum ASN tersebut berinisial As alias Pi (54), warga Jalan SM Raja Gang Rumah Tengah, Kecamatan Medan Kota.
Penangkapan oknum ASN tersebut terjadi di pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair pada Rabu (12/08/2020) lalu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, Jumat (21/08/2020) mengatakui, pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga kepemilikan ganja.
“Penangkapan itu saat pelaku berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Plaza Medan Fair, tepatnya di pintu lobi utama. Pelaku masuk ke dalam plaza tanpa menggunakan masker, kemudian ditegur petugas sekuriti. Namun, pelaku tidak senang dan mengambil satu balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, pelaku diduga hendak memukulkan kayu tersebut kepada petugas sekuriti, namun dapat ditangkis.
“Kemudian datang petugas kami yang berada di TKP mengamankan situasi. Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan di dalam tas pelaku berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering,” bebernya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kompol Aris, pihaknya kemudian memboyong pelaku beserta barang bukti ke mapolsek Medan baru.
Dalam
“Hasil interogasi dari pelaku bahwa empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku akan diberikan pelaku kepada teman kerjanya di Tanjung Gusta,” ungkapnya.
Dalam kasus ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari penangkapan oknum ASN tersebut, polisi sita barang bukti berupa sebuah balok kayu.
Sebuah tas, lima batang rokok, empat kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.
Atas kejadian tersebut, pelaku yang merupakan oknum ASN tersebut disangkakan pasal Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring