ASARPUA.COM – Nias Selatan – Sebanyak 840 liter tuak suling atau tuo nifaro dimusnahkan Polsek Lahusa Polres Nias Selatan (Nisel), di Halaman Kantor Camat Lahusa, Rabu, (26/09/2018).
Tuak Nifaro tersebut, merupakan hasil tangkapan petugas Polsek Lahusa dan Polsek Jajaran saat menggelar operasi penyakit masyarakat secara rutin sejak bulan Juli hingga September 2018, di sejumlah Daerah di Kecamatan Lahusa kabupaten Nisel. Pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam selokan lapangan Kantor Camat Lahusa.
Kapolres Nisel AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi saat dikonfirmasi pada saat pemusnahan tuo nifaro mengatakan, penertiban minuman keras di Kecamatan Lahusa sudah berlangsung selama 8 bulan.
“Atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) tentang penertiban dan larangan miras maka Kapolres Nisel. Memerintahkan Kapolsek jajaran termasuk Kapolsek Lahusa untuk melakukan Rangkaian penertiban minuman keras di awali masa sosialisasi selama 2 bulan, dan selanjutnya kita lakukan penindakan selama 4 bulan,”ujarnya.
Ia menyebutkan, sejak pihaknya melakukan penertiban minuman keras di kecamatan lahusa, kasus-kasus kekerasan secara kuantitas menurun sekitar 28 persen. Sementara secara kualitas, korban-korban kekerasan yang luka berat menurun hingga 80 persen.
Sebelumnya, Kapolres sudah pernah mengirim sample tuak suling tersebut ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Medan, dan hasil nya sangat mengejutkan. “Ternyata Tuak suling tersebut sangat tidak layak dikonsumsi karena mengandung senyawa sejenis alkohol pembersih luka, yang biasa kita beli di pasaran dan di apotik dan bisa merusak jaringan saraf,” paparnya.
Sementara, Camat Lahusa Yurlina Zebua SPd mengatakan, kebiasaan mengkonsumsi tuo nifaro dapat merusak tubuh atau kesehatan. Ia mengungkapkan, dalam kegiatan masyarakat sehari-hari, miras jenis tuak suling hampir dijadikan sebagai alasan budaya atau sebagai penyemangat dan penghangat tubuh. ***
Penulis: Sadari Halawa