ASARPUA.com – Medan – Polresta Deli Serdang memeriksa seluruh senjata api (senpi) yang digunakan oleh personelnya di lapangan. Pemeriksaan ini guna mengantisipasi munculnya kasus penyalahgunaan senpi yang berdampak hukum.
Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK dengan didampingi Kasi Propam IPTU Sutarjo dan Paur Log IPTU Manahan Pakpahan dilaksanakan dilapangan apel Mapolresta Deli Serdang, Jumat (31/01/20).
Pemeriksaan dilakukan secara perorangan terhadap personel pemegang senpi dinas. Materi pemeriksaan meliputi masa berlaku identitas pemegang senpi dinas berupa Surat Izin Membawa/Menggunakan Senjata Api (SIMSA), kondisi kebersihan fisik senpi, dan jumlah amunisi yang dipinjam pakaikan.
“Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuan yang utama adalah mengantisipasi (terjadinya) penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polresta Deli Serdang dan Polsek jajaran”, ujar Waka Polresta kepada awak media ini seusai pelaksanaan kegiatan pemeriksaan senpi dinas.
Terpisah, Kasi Propam Polresta Deli Serdang IPTU Sutarjo menjelaskan bahwa terdapat 160 (seratus enam puluh) personil tercatat menggunakan senpi dinas dilingkungan Polresta Deli Serdang serta Polsek Jajaran, “dari keseratus enam puluh personil tersebut, ada tiga pucuk senpi dinas dari tiga orang personil yang ditari oleh Propam karena tidak menjaga kondisi kebersihan fisik dari senpi”, jelas Kasi Propam. (asarpua)