ASARPUA.com – Labuhanbatu – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang terduga pengedar sabu saat berada di dalam wisma, Jalan Urip Sumodiharjo Rantauprapat. Pria berinisial MR alias Angga (39) ini ditangkap, Kamis (30/01/2025) sekira pukul 00.40 WIB.
“Penangkapan MR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas, AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Jumat (31/01/2025).
Syafrudin lanjut menjelaskan, setelah menerima informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Ramadhan Hilal turun melakukan penyelidikan dan penggerebekan tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat penggerebekan, tim meringkus Angga, dan mengamankan barang bukti sabu dalam plastik klip transparan 1,49 gram, kaca pirex, mancis, pipet plastik, uang tunai Rp150.000, 2 unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam,” ungkap Kasi Humas.
AKP Syafrudin mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku pengedar narkotika. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami menindak tegas setiap bentuk kejahatan Narkoba yang merusak generasi muda,” kata Kasi Humas.
Ia juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas Narkoba dengan melaporkan segala aktifitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkotika. Tetapi peran serta masyarakat sangat kami harapkan agar jaringan peredaran narkoba bisa benar-benar diberantas,” sebutnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan