ASARPUA.com – Asahan – Polres Asahan lakukan pemusnahaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram dengan cara merebus. Kegiatan pemusnahan digelar di Ruangan Satuan Narkoba Polres Asahan, Selasa (20/08/2024).
Menurut Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan, Pemusnahaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari dua (2) kasus dengan 3 tersangka. Yakni kasus pertama , tersangka Iwan (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai , berperan sebagai pembawa narkotika dari Malyasia dan Nissa (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan penerima narkotika dari tesangka Iwan. Sedangkan kasus kedua, Burhan (45) warga Kabupaten Deli Serdang sebagai penjual Narkotika.
“Mereka dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dan kami akan terus bekerja keras mengungkapkan peredaran gelap narkotika di Asahan,” ungkap Kapolres Asahan diwakili Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolli Silaban.
Kompol Sastrawan Tarigan juga menjelaskan, jika barang bukti tersebut dibungkus palstik teh cina warna hijau dengan netto 4.841 gram dan 6 palstik klip dengan netto 526,34 gram. “Kasus narkotika ini merupakan ungkapan bulan Juni 2024,” pungkasnya.
Sebelum pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu di tes keasliannya oleh pihak Labfor Poldasu dan disaksikan oleh pihak PN Kisaran, Kejaksaan dan pengacara. (Asarpua).
Reporter: Nirwan Pase