ASARPUA.com – Labuhanbatu – Terduga pengedar sabu di Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu.
Penangkapan pria inisial BP alias Boby (27), warga setempat itu dipimpin Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir, Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 16.20 WIB.
“Boby diamankan saat penggerebekan di Kelurahan Danau Bale. Pria itu diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan, Selasa (15/04/2025).
Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu 2 bungkus (plastik klip) berukuran sedang seberat 1,96 gram (bruto).
“Selain itu, diamankan beberapa alat bantu peredaran dan penyalahgunaan sabu, seperti pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong dan juga uang tunai Rp45.000 yang diduga hasil penjualan sabu paket kecil,” ungkapnya.
Kasi Humas mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Syafrudin, Boby mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang pria warga setempat.
“Untuk itu, tim masih melakukan penyelidikan, sedangkan Boby telah ditetapkan tersangka dan ditahan,” jelasnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan