ASARPUA.com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap tiga orang diduga sebagai kurir Narkoba jaringan Aceh-Medan. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10 Kg.
Ketiga pelaku berinisial RS (54) Warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Aceh, ES (29) Warga Jalan Hidayat, Desa Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dan AI (24) Warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Kapoldasu, melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (20/08/2024) menyampaikan ketiga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat akan dikembangkan.
Sebelumnya, pada Minggu (18/08/2024) pihaknya menerima laporan adanya pengiriman Narkoba dari Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan mobil jenis pickup. Berdasarkan laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Tepatnya sekira pukul 03.00 WIB dini hari personel melihat mobil pick-up yang mencurigakan melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjungpura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, berhenti di SPBU mengisi bahan bakar,” ujar Hadi.
Melihat mobil seperti yang diinformasikan, polisi pun langsung memberhentikan dan mengamankan seorang laki-laki inisial RS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus diduga berisi sabu seberat 10 Kg.
“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu itu akan dikirimkan kepada seseorang yang bertempat di salah satu hotel Kota Medan,” jelasnya.
Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menyamar sebagai pembeli sehingga berhasil menangkap kedua pelaku lainnya inisial ES dan AI.
Namun naas, saat akan dikembangkan, para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya.
Menurut Hadi, dari keterangan para pelaku, rencananya barang bukti sabu itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak 2 Kg dan sisanya 8 Kg akan diberikan kepada seseorang yang belum mereka kenal.
“Para pelaku jaringan narkoba ini sudah ditahan di Mapoldasu. Atas perbuatannya ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutupnya.
Hadi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba karena akan diberikan sanksi tindakan tegas terukur. (Asarpua)
Reporter : Serasi Sembiring