asarpua.com

Poldasu Amankan Pelaku Perampokan di Jalan B. Sedap Malam Beserta Sejumlah Barang Bukti 

ASARPUA.com – Medan – Direkotarat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu berhasil menangkap sejumlah pelaku perampokan di sebuah rumah milik Notaris Paham Tarigan SE SH Mkn (56) warga Jalan Bunga Sedap Malam XI No. 8 Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Adapun tersangka yang diamankan yakni NJTampubolon als Jonson (34) warga Jalan Bunga Rampai  Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan berperan memantau situsai sekitar rumah).

PPPerangin-Angin als Nangin (38) warga Jalan Karya Bhakti Kelurahan Pangkalan Mansur Kecamatan Medan Polonia Kota Medan a/l Jalan Pintu Air IV Lingga Raya Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan, (berperan mencari rumah yang akan dilakukan pencurian serta memantau situasi sekitar rumah dan mengemudikan mobil menuju rumah lokasi pencurian).

Syahrol als Arol (35) warga Jalan Bunga Gladiol Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan a/l Simalingkar B Komplek IDI, (berperan menyediakan gunting besi untuk merusak gembok pagar dan ikut masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah).

SGinting als Ginting (35) warga Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo, (berperan merusak pagar rumah dan ikut masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah).

APHutasoit ls Gondrong (35) warga Jalan Pintu Air Gang Gaharu Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan, (berperan menyediakan alat dan merusak pintu rumah dan juga ikut masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang yang berharga di dalam rumah).

Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Ryan mengungkapkan, tindak pidana pencurian ini terjadi pada hari Senin (14/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Bunga Sedap Malam XI No 8 Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

“Adapun kejadiannya adalah sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat itu korban menerima pesan melalui WA (Whatshapp) handphone korban dari menantu korban yang memberitahukan bahwa rumah korban telah kebongkaran dibobol maling, kemudian korban pun pulang ke rumah dan melihat rumah miliknya memang benar barang-barang milik korban telah kondisi rumah berantakan,” ujar Andi Ryan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit TV merk LG 32 inc, 1 (satu) unit TV merk Changhong 21 inc, 30 (tiga puluh) buah jam tangan, 15 (lima belas) buah cincin emas, 10 (sepuluh) buah kalung emas, 10 (sepuluh) buah mainan kalung, 6 (enam) buah gelang emas, 1 (satu) buah gelang berlian, 5 (lima) buah kerabu berlian dan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan nomor kartu 081262454597 dan dokumen penting lainnya.

Lanjut Andi Ryan, dari para pelaku juga berhasil disita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 2141 PHB, 5 (lima) unit handphone, 12 (dua belas) buah jam tangan, 1 (satu) unit laptop beserta tas merk Lenovo, 1 (satu) unit TV merk Changhong, 2 (dua) buah kalung salib, 5 (lima) pasang kerabu emas, 10 (sepuluh) buah cincin emas, 10 (sepuluh) buah gelang emas, 2 (dua) buah tas warna Coklat, 1 (satu) buah gunting besi, 1 (satu) buah pisau, 3 (tiga) kunci leter “L” dan 1 (satu) buah anak kunci leter “L”. (as-14)