asarpua.com

Poldasu Amankan 94 Tersangka Narkoba dan 17,68 Kg Sabu,18.549 Butir Ekstasi pada Januari-Februari

ASARPUA.com – Medan – Direktorat Narkoba Poldasu menyita sedikitnya 17,68 Kg sabu dan 18.549 butir ekstasi dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Februari 2020. Barang bukti narkoba itu disita dari 94 orang tersangka.

Bahkan seorang tersangkanya terpaksa ditembak mati karena berusaha melukai polisi dengan menggunakan parang dan beberapa orang diantaranya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

“Para tersangka di antaranya jaringan Internasional, yang memasok narkoba yang dikemas bungkus plastik teh china, masuk menggunakan jalur laut dari wilayah perairan segitiga emas Thailand, Kamboja dan mengendap di pulau Andaman kemudian  bergerak ke perairan Malaysia yang selanjutnya melakukan penjemputan ke tengah laut Indonesia,” kata Dirresnarkoba Poldasu Kombes Hendri Marpaung, Senin (17/02/2020).

Hendri mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan sebanyak 17.685 nyawa manusia dengan asumsi 1 gram perorang dari pengaruh penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dan, 18.549 orang dengan asumsi 1 butir ekstasi per orang.

“Sumatera Utara sudah darurat narkoba sehingga perlu penyelamatan. Masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian memerangi penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tegas Hendri Marpaung.

Disebutkan, dalam UU RI no.35 2009 tentang narkotik pasal 104-pasal 108 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan narkotika serta prekursor narkotika, memperoleh dan memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum baik Polri maupun BNN.

Ditegaskan, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga kementerian dan lembaga mempunyai tanggung jawab  dalam pencegahan pemberantasan  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Artinya, bukan hanya pihak keamanan dalam hal ini Polri dan BNN yang bertanggung jawab tetapi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah berperan serta membasmi peredaran narkoba,” jelas Hendri.

Kepada para tersangka, sebut perwira melati tiga di pundaknya itu dipersangkakan melanggar UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114,112,132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, katanya. (as-14)

Related News

GIIAS Pameran Diempat Kota Besar, Medan Oktober 2019

Redaksi

28.065 Paket Bantuan Sembako JPS Disalurkan ke Tapsel

Redaksi

Walikota Medan Lepas Peserta Jalan Santai

Redaksi