ASARPUA.com – Medan – Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution diperiksa petugas Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut (Poldasu), Jumat (12/06/2020) terkait pelaksanaan MTQ Tahun 2019 di Medan Selayang.
“Ya, saya hanya ditanya apa tugas kepala daerah. Tugas kepala daerah itu saya jelaskan sesuai dengan Undang Undang dan kewenangan adalah menyiapkan anggarannya ke DPRD. Selesai DPRD, teknis pelaksanaan tugasnya ada di pengguna anggaran dalam hal ini Sekda,” ujar Akhyar saat ditemui wartawan usai keluar dari gedung Ditreskrimsus Poldasu di Tanjung Morawa, Medan.
Menurut Akhyar, jadi teknis pelaksanaannya itu Sekda Kota Medan dan Kuasa Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kabag Agama. Akhyar mengaku tidak mengetahui mengapa ada ribuan item pengerjaan yang bermasalah.
“Masa kepala daerah yang dipanggil. Saya pun gak tau juga itu,” sebut Akhyar.
Saat ditanya ini merupakan panggilan pertama, Akhyar juga mengaku hanya di wawancara. Dia bilang, ada satu jam dia diwawancara dan dia tidak tau jumlah pertanyaan yang dilayangkan.
“Kalau ada kemungkinan pejabat lain yang akan dipanggil, Saya tidak mengetahuinya,” ucap Akhyar.
Disinggung kembali apakah selama ini pelaksanaan MTQ di Kota Medan yang diselenggarakan setiap tahun seperti itu bermasalah? Akhyar mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, kepala daerah tidak mengurusi itu.
“Kepala daerah itu tugasnya hanya membuat kebijakan. Setelah selesai kebijakan dari DPRD, proses teknisnya berada pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BAPD) Kota Medan. Ada tugasnya masing-masing. Tidak soal uang,” tukas Akhyar.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Akhyar Nasution.
“Benar, hari ini kita memeriksa Plt Walikota Medan Akhyar Nasution terkait MTQ Medan Selayang tahun 2019,” ucap Rony. (asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring