ASARPUA.com – Medan – Terdakwa H (42) kasus pengemplang laporan pajak hanya bisa terdiam di kursi pesakitan. Pasalnya terdakwa yang masih tercatat selaku Direktur PT Uni Palma, akhirnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan kemarin sore
Pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adlina SH menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, telah terbukti.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara,” ujarJaksa Penuntut Umum (JPU) T Adlina SH kepada Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik,” ucap JPU
Tak hanya itu, dalam sidang itu terdakwa yang berdomisili di Jalan Lahat, Sei Rengas I, Kecamatan Medan, juga dituntut harus membayar denda dua kalipat Rp215 miliar, karna telah merugikan negara sebesar Rp107 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” sebut JPU
Selain itu JPU juga menyebutkan terdakwa sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, menyuruh untuk melakukan, dan menganjurkan, atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,
“Terdakwa melakukan dan menganjurkan, atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,”pungkas JPU
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim Erintuah Damanik langsung menunda sidang dan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi tim penasihat hukum terdakwa. (as-red)