ASARPUA.com – Kabanjahe – Kasus dugaan “pungli” pungutan biaya rehabilitasi pecandu narkoba menjadi “bola panas” yang mulai menggelinding kesana kemari. Bahkan salah seorang keluarga korban Ika Waty br Tarigan (33) warga Berastagi Karo beberapa waktu lalu sudah diminta klarifikasi di BNNP (Badan Narkotika Nasional Propinsi) Sumatera Utara.
Tidak puas hanya klarifikasi maka Ika br Tarigan mencari penasehat hukum. Penasehat hukum yang ditunjuk langsung melayangkan somasi (peringatan hukum) ke BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Karo .
JPS&Partner selaku kuasa hukum yang ditunjuk dalam surat somasinya menyebutkan bahwa sampai saat ini berdasarkan informasi kliennya (Ika Waty br.Tarigan) ternyata pihak BNNK Karo sampai saat ini belum mengganti kerugian yang dialami kliennya atas tidak masuknya Kris Topel Tarigan (saudara kandung Ika Waty) ke Rehabilitasi Balai Besar Lido Bogor yang dimintakan kliennya ke pihak BNNK Karo
“Bahwa untuk proses rehabilitasi sebagaimana yang disepakati antara klien kami dengan pihak BNNK Karo maka klien kami telah menyerahkan sejumlah uang yang diminta pihak BNNK Karo sebagai syarat agar Kris Topel Tarigan dapat direhabilitasi di Rehabilitasi Balai Besar Lido Bogor,” beber Ismail Harapenta Tarigan SH kepada sejumlah wartawan di Kabanjahe seusai menyampaikan somasi ke BNNK Karo, Senen (09/09/2019).
Ditambahkan penasehat hukum dari JPS&Partner ini lagi, bahwa atas nama kliennya meminta pertanggungjawaban kepada BNNKKaro segera mengembalikan kerugian yang dialami kliennya dikarenakan saudara kliennya (Kris Topel Tarigan ) tidak dapat masuk ke Rehabilitasi Balai Besar Lido Bogor.
“Kalau peringatan kita yang pertama ini tidak ada itikad baik maka akan kita layangkan kembali somasi kedua. Kalau itupun tidak ditanggapi juga mau tidak mau harus kita lanjutkan keranah hukum umtuk diproses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” ujar Harapenta Tarigan mengakhiri. (as-joh)