asarpua.com

Pemprovsu Terima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI

Staf Ahli Gubsu Effendy Pohan mewakili Gubsu menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 dalam rangka penyerapan aspirasi Program Legislasi Naional Tahun 2025 di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (07/11/2024). (Foto. Asarpua.com/diksu)

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam rangka penyerapan aspirasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Rombongan Tim Baleg DPR RI diterima Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan  Muhammad Arman Effendy Pohan mewakili Gubsu  di Ruang Rapat I Lantai 2, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (07/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Arman Effendy Pohan menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat Sumut, untuk menjadi bahan penyusunan Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Antara lain tentang penguatan peraturan daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat,  Perhutanan Sosial dan Perda  Jaminan Sosial Pekerja Rentan.

“Ada tiga aspirasi yang kita sampaikan kepada Tim Baleg DPR RI, karena belum adanya undang-undang  yang menjadi payung hukum untuk memperkuat Peraturan Daerah tersebut,” ujar Muhammad Arman Effendy Pohan.

Menurut Pohan, dengan hadirnya Tim Baleg, beberapa materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tertunda penyusunannya bisa diusulkan dalam rencana Prolegnas 2025 -2029. Juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Baleg DPR RI di Sumut, untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Prolegnas Tahun 2025-2029 dan Polegnas RUU Prioritas Tahun 2025,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan, kunjungan ke Sumut bertujuan agar proses penyusunan undang-undang dapat lebih melibatkan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, banyak masukan terkait dengan kebutuhan perundang-undangan, baik dari Pemprovsu maupun Forkopimda Sumut.

“Ini sangat menarik, Pemprovsu dan Forkopimda Sumut mengatakan ada beberapa permasalahan di Sumut, terkait status hukum masyarakat adat, dimana terjadi perselisihan antara perusahaan dan masyarakat adat. Akan tetapi tidak memiliki payung hukum untuk bisa menyelesaikan, tentu ini menjadi masukan bagi kami,” jelasnya.

Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Harianto Butar-Butar, Plt Kepala Biro Hukum Aprilla Haslantini Siregar dan Forkopimda Sumut. (Asarpua)

Related News

Gubsu Minta Regulasi Persoalan Tanah di Sumut Diselesaikan

Redaksi

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan Merdeka dan Kutabuluh

Redaksi

USU Perpanjang Lockdown Hingga 15 Agustus, WFH Berlanjut

Redaksi