asarpua.com

Pemprovsu Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018

ASARPUA.com – Jakarta – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menerima Penghargaan berupa Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik. Pemberian Anugerah ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah bersama dengan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia kepada Pemprov Sumut yang telah melaksanaan amanah Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili  Staf Ahli Gubernur Sumut  Bidang  Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat  Dr H Asren Nasution MA di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Senin (05/11/2018).

Staf Ahli Gubernur Sumut Asren Nasution mengatakan bahwa penghargaan yang diperoleh ini merupakan tanda keseriusan Pemprov Sumut melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Juga sebagai bukti ikut sertanya masyarakat berpartisipasi untuk Sumatera Utara yang bermartabat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan, pihaknya bertugas mengevaluasi/monitoring  dan mengawal Pelaksanaan UU Nomor 14  tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla dalam arahannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sangat diperlukan, karena sistem negara demokrasi seperti Republik Indonesia perlu akuntabilitas. “Dengan keterbukaan, akan terbangun rasa tanggung jawab meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pembangunan,” ujarnya. (as-01)

Related News

Pemprovsu Ajak Tiongkok Tingatkan Investasi di Sumut

Redaksi

Semarakkan PON Aceh-Sumut, Pemprovsu Gelar Fun Run

Redaksi

Memasuki Musim Kemarau, Tingkatkan Upaya Pencegahan Karhutla

Redaksi