asarpua.com

Optimalisasi Pajak Daerah, Pemprovsu Teken Perjanjian Kerja Sama dengan DJP dan DJPK Kemenkeu

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dengan Direktorat Jenderal Pajak, tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Provinsi Sumut di Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Rabu (12/03/2025). (Foto. Dok/Diksu)

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak baik pusat maupun daerah.

Saat ini sudah ada sekitar 367 daerah yang telah menandatangani PKS OP4D yang diusung DJKP dan DJP Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Dampaknya juga cukup signifikan terhadap perolehan pajak daerah maupun pajak pusat.

“Kita tentu ingin maksimal untuk perolehan pajak, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan DJP dan DJPK, kita berharap ini meningkatkan PAD kita dan pendapatan negara secara signifikan,” kata Wakil Gubernur Sumut (Wagusu) Surya, usai mengikuti kegiatan penandatanganan ini secara daring dari Kantor Gubernur Sumut (Gubsu) Jalan Diponegoro, Kota Medan, Rabu (12/03/2025).

Tingkat kepatuhan membayar pajak di Sumut masih tergolong rendah, kendaraan misalnya masih di sekitar 30%. Oleh karena itu, diharapkan kerja sama dengan DJP dan DJKP ini mampu mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Kepatuhan masyarakat kita untuk membayar pajak masih cukup rendah, padahal ini pajak memberikan andil besar untuk APBD Sumut, kita berharap ke depannya semakin maksimal,” kata Surya.

Sementara itu, Ditjen DJKP Luky Alfirman mengatakan PKS OP4D diharapkan memberikan dua manfaat bagi pemerintah daerah, antara lain akses terhadap data atau informasi pajak pusat dari Ditjen Pajak, untuk meningkatkan potensi dan ekstensifikasi terkait pajak daerah

“Lalu dukungan peningkatan kapasitas aparatur penguat pajak daerah melalui pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak daerah,” kata Luky Alfirman secara virtual

Penandatanganan PKS kali ini ada 129 pemerintah daerah yang ikut ambil bagian, antara lain 10 provinsi, 105 kabupaten, 14 kota, serta 15 Kanwil DJP sebagai counterpart Pemda. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berharap pertukaran data akan lebih mudah ke depannya, tetapi tetap mempertimbangkan aspek kerahasiaan dan keamanan.

“Dengan kemajuan teknologi saat ini kita dipermudahkan dalam urusan data, tetapi tentu kita juga harus memperhatikan faktor keamanan, kita akan terus bekerja keras untuk itu,” Suryo Utomo

Hadir secara daring pada penandatanganan PKS ini Gubernur dan Bupati/Walikota yang ikut menandatangani PKS OP4D, dan jajaran Kemenkeu. Hadir juga secara langsung di kantor Gubsu, Kakanwil DJP Sumut 1 Arridel Midra dan juga jajaran OPD terkait Pemprovsu. (Asarpua)

Related News

Pemprovsu Jajaki Kerjasama dengan Jepang

Redaksi

Mahasiswa Antusias Sambut Program Mudik Gratis Nataru Pemprovsu

Redaksi

Pemprovsu Laksanakan Konsultasi Publik I KLHS

Redaksi