asarpua.com

Miliki Ekstasi Boru Sibarani Diadili di PN Medan

ASARPUA.com – Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa SS Boru Sibarani karena terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Pasalnya SS Boru Sibarani(24) perempuan belia berparas cantik ini bertempat tinggal di Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah telah mengkonsumsi ekstasi selama setahun untuk kesenangan pribadi.

“Kalau tak pakai ada yang kurang, habis pakai lalu saya ngplay seperti terbang, sudah satu tahun menggunakannya, katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni dan JPU, Candra Naibaho, Rabu (29/5) di Ruang Cakra IX, Gedung PN Medan.

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Sonya dalam testimoninya mengakui, membeli 5 butir pil ekstasi berwarna ping dari Suek (DPO) melalui telepon dan di antar ke kossan.

Namaun kata Boru Sibarani, 4 butir ekstasi punya temannya bernama Susi menitip karena belinya di tempat yang sama. Punya saya cuma satu butir. 5 butir di beli seharga Rp750.000 sedangkan per butir harganya Rp150.000.

“Berapa kali dalam sehari memakainya dan setelah pakai kemana?” tanya hakim anggota kepada terdakwa.

“Saya pakai kalau mau ke hiburan KTV tempat karoke, biasanya di KTV Setesien. Pakainya 2 X 1 Minggu, cara pakainya di paro-paro,” ujar terdakwa sembari tersenyum tersipu malu.

Usai mendengarkan keterangan saksi selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni menunda persidangan hingga sepekan dan di buka kembali dalam agenda tuntutan. (Asarpua)

Related News

GTPP Covid-19 Gelar Rapat Lanjutan Pemulangan PMI Asal Asahan dari Malaysia

Redaksi

Akhyar Ajak HIPMI Bangkitkan Perekonomian Kota Medan 

Redaksi

Sekdaprovsu Lantik Dua Pejabat Administrator

Redaksi