asarpua.com

Langgar Perda dan Perwal KTR 18 Warga Jalani Sidang Lapangan

ASARPUA.com – Medan – Sebanyak 18 warga harus menjalani persidangan lapangan. Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014  tanggal 30 Januari 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.35/2014  tanggal 17 Juli 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No.3 /2014 tentang KTR. Sidang digelar di halaman parkir Masjid Raya Al Mashun, Kamis (28/11/2019).

Persidangan lapangan dilakukan karena warga yang umumnya pria itu kedapatan merokok di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR.

Selain mengikuti persidangan lapangan, warga yang melakukan pelanggaran tersebut juga divonis majelis hakim untuk membayar denda. Sebanyak, Rp410.000, uang denda berhasil dikumpulkan dalam sidang lapangan tersebut. Selanjutnya, seluruh uang hasil denda itu akan diserahkan ke kas negara.

Sebelum persidangan lapangan ini dilakukan, Pemko Medan telah melakukan sosialisasi agar warga tidak merokok di tujuh loksi yang telah ditetapkan menjadi KTR sesuai Perda No.3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal No.35/2014 tanggal 17 Juli 2014 di Jalan Sisingamangaraja,  mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan (TMP), Rabu (20/11/2019).

Ada pun tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai KTR itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Itu sebabnya saat penegakan Perda dan Perwal tentang KTR dilakukan, tim yang diturunkan dari Pemko Medan yang melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta dibantu personel Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS langsung menyisiri kawasan yang telah menjadi sasaran sosialisasi sebelumnya.

Dari penyisiran yang dilakukan, tim berhasil mendapati 18 warga yang kedapatan merokok di areal KTR. Sempat terjadi perdebatan sengit antara warga dengan tim, sebab warga menolak untuk ditindak sesuai dengan sanksi yang ada dalam Perda dan Perwal KTR tersebut. Mereka beralasan tidak tahu karena belum ada pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya. Namun, tim tidak bergeming dan membawa 18 warga yang kedapatan merokok di kawasan KTR untuk menjalani persidangan lapangan di halaman parker Masjid Raya.

Selanjutnya, 18 warga yang kedapatan merokok di lokasi KTR selanjutnya dibawa menuju halaman parker Masjid Raya Al- Mashun. Di tempat itu telah disediakan perlengkapan persidangan, termasuk hakim, panitra serta tata usaha dari Pengadilan Negeri Medan dan jaksa dari Kejari Medan. Proses persidangan lapangan dimulai pukul 10.30 WIB, satu – persatu dari 18 warga mengikuti persidangan dan dijatuhi vonis untuk membayar denda. (as-01)

Related News

Pencegahan Korupsi Melalui 8 Program Intervensi KPK

Redaksi

Gebyar PAUD Diharapkan Dapat Membentuk Karakter Anak

Redaksi

Bupati Karo Irup HUT Bhayangkara.

Redaksi